Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Emas Makin Tren, Ini Batas Syariat yang Wajib Dipahami

Kompas.com, 23 Januari 2026, 12:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinvestasi.

Salah satu instrumen yang semakin populer adalah emas digital. Melalui aplikasi ponsel, seseorang kini dapat membeli emas mulai dari nominal kecil tanpa harus menyimpan fisiknya di rumah.

Praktis, aman, dan mudah dipantau menjadi alasan utama meningkatnya minat masyarakat.

Namun bagi umat Islam, kemudahan tersebut tidak boleh dilepaskan dari aspek hukum syariat.

Islam memandang emas bukan sekadar aset ekonomi, melainkan komoditas ribawi yang memiliki aturan khusus dalam transaksi.

Karena itu, investasi emas perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang.

Baca juga: Fenomena Emas di Sungai Eufrat: Tanda Kiamat atau Sekadar Mineral?

Kedudukan Emas dalam Islam sebagai Harta Ribawi

Dalam Islam, emas termasuk kategori barang ribawi. Hal ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim)

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, hadis ini menjadi dasar utama ulama dalam menetapkan bahwa transaksi emas harus memenuhi dua syarat pokok, yaitu kesetaraan nilai dan penyerahan secara langsung (taqabudh).

Artinya, ketika emas diperdagangkan dengan sesama emas atau alat tukar sejenis, tidak boleh ada selisih timbangan dan tidak boleh ditunda penyerahannya. Ketentuan ini menjadi pijakan penting dalam praktik investasi emas modern.

Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu

Prinsip Muamalah yang Menjadi Landasan Investasi Halal

Islam membolehkan aktivitas jual beli selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan akad, dan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāthili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha." (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk investasi emas harus berlandaskan kerelaan, kejujuran, dan mekanisme transaksi yang sah.

Investasi Emas Digital: Boleh atau Dilarang?

Munculnya platform emas digital menimbulkan perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Dalam buku Fiqh Muamalah Kontemporer karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily, dijelaskan bahwa transaksi modern dapat dihukumi boleh selama memenuhi prinsip syariah, meskipun bentuknya tidak lagi konvensional.

Dalam konteks emas digital, para ulama menekankan beberapa syarat penting. Pertama, kepemilikan emas harus nyata dan tercatat atas nama pembeli.

Kedua, emas tersebut benar-benar tersedia dan dapat ditarik dalam bentuk fisik. Ketiga, transaksi dilakukan secara tunai tanpa unsur spekulasi harga yang menyerupai praktik riba.

Jika emas hanya berupa angka digital tanpa ada jaminan kepemilikan fisik atau penyerahan hak yang jelas, maka akad tersebut berpotensi mengandung unsur gharar.

Baca juga: Tantangan BI untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Era Digital

Antara Investasi dan Spekulasi

Islam membedakan secara tegas antara investasi dan spekulasi. Investasi bertujuan menjaga nilai harta dan memperoleh keuntungan yang wajar, sedangkan spekulasi lebih mengarah pada perjudian harga yang penuh ketidakpastian.

Dalam buku Islamic Finance: Law, Economics, and Practice karya Mahmoud A. El-Gamal dijelaskan bahwa Islam melarang praktik yang menjadikan keuntungan sebagai hasil untung-untungan, bukan dari aktivitas ekonomi riil.

Karena itu, investor Muslim dianjurkan membeli emas sebagai aset lindung nilai jangka panjang, bukan sekadar mengejar fluktuasi harga harian.

Emas sebagai Instrumen Perlindungan Kekayaan

Sejak masa Rasulullah SAW hingga era modern, emas dikenal sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil.

Dalam sejarah Islam, dinar emas digunakan sebagai alat tukar yang mencerminkan kestabilan ekonomi.

Dalam buku Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro karya Adiwarman A. Karim, emas disebut sebagai instrumen yang efektif untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang.

Karena itu, investasi emas dinilai sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal).

Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Indonesia ke Depan

Bijak Berinvestasi Sesuai Nilai Islam

Investasi emas dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan terhindar dari riba.

Di tengah kemajuan teknologi, umat Islam dituntut lebih kritis dalam memilih platform investasi agar tidak tergiur kemudahan semata.

Ramainya minat pada emas digital seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.

Sebab dalam Islam, keberkahan harta tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya keuntungan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.

Pada akhirnya, emas bukan sekadar logam mulia bernilai tinggi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab.

Di sanalah investasi berubah dari sekadar strategi finansial menjadi bagian dari ibadah dan kepatuhan pada nilai ilahi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar