KOMPAS.com - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinvestasi.
Salah satu instrumen yang semakin populer adalah emas digital. Melalui aplikasi ponsel, seseorang kini dapat membeli emas mulai dari nominal kecil tanpa harus menyimpan fisiknya di rumah.
Praktis, aman, dan mudah dipantau menjadi alasan utama meningkatnya minat masyarakat.
Namun bagi umat Islam, kemudahan tersebut tidak boleh dilepaskan dari aspek hukum syariat.
Islam memandang emas bukan sekadar aset ekonomi, melainkan komoditas ribawi yang memiliki aturan khusus dalam transaksi.
Karena itu, investasi emas perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang.
Baca juga: Fenomena Emas di Sungai Eufrat: Tanda Kiamat atau Sekadar Mineral?
Dalam Islam, emas termasuk kategori barang ribawi. Hal ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim)
Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, hadis ini menjadi dasar utama ulama dalam menetapkan bahwa transaksi emas harus memenuhi dua syarat pokok, yaitu kesetaraan nilai dan penyerahan secara langsung (taqabudh).
Artinya, ketika emas diperdagangkan dengan sesama emas atau alat tukar sejenis, tidak boleh ada selisih timbangan dan tidak boleh ditunda penyerahannya. Ketentuan ini menjadi pijakan penting dalam praktik investasi emas modern.
Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu
Islam membolehkan aktivitas jual beli selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan akad, dan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāthili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk investasi emas harus berlandaskan kerelaan, kejujuran, dan mekanisme transaksi yang sah.
Munculnya platform emas digital menimbulkan perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Dalam buku Fiqh Muamalah Kontemporer karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily, dijelaskan bahwa transaksi modern dapat dihukumi boleh selama memenuhi prinsip syariah, meskipun bentuknya tidak lagi konvensional.
Dalam konteks emas digital, para ulama menekankan beberapa syarat penting. Pertama, kepemilikan emas harus nyata dan tercatat atas nama pembeli.
Kedua, emas tersebut benar-benar tersedia dan dapat ditarik dalam bentuk fisik. Ketiga, transaksi dilakukan secara tunai tanpa unsur spekulasi harga yang menyerupai praktik riba.
Jika emas hanya berupa angka digital tanpa ada jaminan kepemilikan fisik atau penyerahan hak yang jelas, maka akad tersebut berpotensi mengandung unsur gharar.
Baca juga: Tantangan BI untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Era Digital
Islam membedakan secara tegas antara investasi dan spekulasi. Investasi bertujuan menjaga nilai harta dan memperoleh keuntungan yang wajar, sedangkan spekulasi lebih mengarah pada perjudian harga yang penuh ketidakpastian.
Dalam buku Islamic Finance: Law, Economics, and Practice karya Mahmoud A. El-Gamal dijelaskan bahwa Islam melarang praktik yang menjadikan keuntungan sebagai hasil untung-untungan, bukan dari aktivitas ekonomi riil.
Karena itu, investor Muslim dianjurkan membeli emas sebagai aset lindung nilai jangka panjang, bukan sekadar mengejar fluktuasi harga harian.
Sejak masa Rasulullah SAW hingga era modern, emas dikenal sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil.
Dalam sejarah Islam, dinar emas digunakan sebagai alat tukar yang mencerminkan kestabilan ekonomi.
Dalam buku Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro karya Adiwarman A. Karim, emas disebut sebagai instrumen yang efektif untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang.
Karena itu, investasi emas dinilai sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal).
Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Indonesia ke Depan
Investasi emas dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan terhindar dari riba.
Di tengah kemajuan teknologi, umat Islam dituntut lebih kritis dalam memilih platform investasi agar tidak tergiur kemudahan semata.
Ramainya minat pada emas digital seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.
Sebab dalam Islam, keberkahan harta tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya keuntungan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.
Pada akhirnya, emas bukan sekadar logam mulia bernilai tinggi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab.
Di sanalah investasi berubah dari sekadar strategi finansial menjadi bagian dari ibadah dan kepatuhan pada nilai ilahi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang