Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia

Kompas.com, 1 Februari 2026, 21:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang dimulainya bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis jadwal imsakiyah sebagai panduan ibadah puasa.

Jadwal imsakiyah Ramadhan 1447 H/2026 M ini disediakan bagi warga persyarikatan dan umat Islam secara umum.

Sebelumnya,  PP Muhammadiyah resmi mengumumkan jadwal Puasa Ramadan 1447 Hijriah yakni dimulai Rabu, 18 Februari 2026.

Hal ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal dan disampaikan melalui maklumat resmi yang ditandatangani Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Menurut hisab hakiki wujudul hilal, posisi bulan sudah memenuhi syarat sehingga 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026,” demikian isi maklumat PP Muhammadiyah.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Semarang Hari Ini Februari 2026

Adapun penyusunan jadwal puasa Ramadhan dilakukan berdasarkan metode hisab yang telah ditetapkan Muhammadiyah.

Dilansir dari Suara Muhammadiyah, jadwal puasa Ramadhan tersebut mencakup puluhan kota besar di Indonesia hingga wilayah hasil pemekaran di Papua. 

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H/2026 M disusun oleh Ketua Bidang Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr Oman Fathurohman SW, MAg.

Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 dari Muhammadiyah

Bagi umat Islam yang ingin memperoleh jadwal imsakiyah Ramadhan 1447 H/2026 M versi Muhammadiyah, dokumen dapat diunduh sesuai kota masing-masing melalui daftar berikut:

Banda Aceh (Aceh) - Download di sini 

Medan (Sumatera Utara) - Download di sini 

Padang (Sumatera Barat) - Download di sini 

Pekanbaru (Riau) - Download di sini 

Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) - Download di sini 

Pangkal Pinang (Bangka Belitung) - Download di sini 

Bengkulu (Bengkulu) - Download di sini 

Jambi (Jambi) - Download di sini 

Palembang (Sumatera Selatan) - Download di sini 

Bandar Lampung (Lampung) - Download di sini 

Jakarta (DKI Jakarta) - Download di sini 

Bandung (Jawa Barat) - Download di sini 

Tasikmalaya (Jawa Barat) - Download di sini 

Cirebon (Jawa Barat) - Download di sini 

Serang (Banten) - Download di sini 

Semarang (Jawa Tengah) - Download di sini 

Cilacap (Jawa Tengah) - Download di sini 

Yogyakarta (DI Yogyakarta) - Download di sini 

Surabaya (Jawa Timur) - Download di sini 

Denpasar (Bali) - Download di sini 

Kupang (Nusa Tenggara Timur) - Download di sini 

Mataram (Nusa Tenggara Barat) - Download di sini 

Pontianak (Kalimantan Barat) - Download di sini 

Palangkaraya (Kalimantan Tengah) - Download di sini 

Banjarbaru (Kalimantan Selatan) - Download di sini 

Samarinda (Kalimantan Timur) - Download di sini 

Tanjung Selor (Kalimantan Utara) - Download di sini 

Mamuju (Sulawesi Barat) - Download di sini 

Makassar (Sulawesi Selatan) - Download di sini 

Palu (Sulawesi Tengah) - Download di sini 

Kendari (Sulawesi Tenggara) - Download di sini 

Gorontalo (Gorontalo) - Download di sini 

Manado (Sulawesi Utara) - Download di sini 

Sofifi (Maluku Utara) - Download di sini 

Ambon (Maluku) - Download di sini 

Manokwari (Papua Barat) - Download di sini 

Nabire (Papua Tengah) - Download di sini 

Jayapura (Papua) - Download di sini 

Jayawijaya (Papua Pegunungan) - Download di sini 

Sorong (Papua Barat Daya) - Download di sini 

Merauke (Papua Selatan) - Download di sini 

Kriteria Waktu Imsak dan Subuh Versi Muhammadiyah

Penentuan waktu imsak dan subuh dalam jadwal imsakiyah Ramadhan 1447 H mengacu pada hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut, awal waktu subuh ditetapkan saat posisi matahari berada pada ketinggian minus 18 derajat di bawah ufuk.

Kriteria ini menjadi dasar perhitungan astronomis yang digunakan Muhammadiyah dalam menyusun jadwal waktu ibadah selama bulan Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Aktual
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar