Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Qadha Ramadhan: Bacaan, Waktu Niat, dan Dalilnya dalam Islam

Kompas.com, 1 Februari 2026, 23:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, atau uzur syar’i lainnya membolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun kewajiban tersebut tetap harus diganti melalui puasa qadha di hari lain.

Pelaksanaan puasa qadha Ramadhan dinilai sah apabila memenuhi ketentuan syariat, terutama terkait niat puasa qadha Ramadhan, waktu pelafalannya, serta dasar hukum yang melandasinya.

Baca juga: Niat Puasa Qadha: Kenapa Banyak Orang Gagal Lunasi Utang Puasa?

Dalil Alquran tentang Qadha Puasa

Dilansir dari laman Baznas, kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 184:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa uzur syar’i membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, sementara kewajiban qadha tetap harus ditunaikan setelahnya.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?

Dalil Hadis tentang Puasa Qadha

Kewajiban qadha puasa juga dijelaskan dalam hadis riwayat Aisyah RA. Ia berkata:

“Aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan, lalu aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa Ramadhan merupakan tanggungan ibadah yang wajib ditunaikan setelah uzur berakhir.

Lafal Niat Puasa Qadha Ramadhan

Niat menjadi unsur penting dalam puasa wajib, termasuk puasa qadha Ramadhan. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan dalam bahasa Latin beserta artinya.

Lafal niat:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i Ramadhona lillahi ta‘ala.

Artinya:
“Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?

Waktu Niat Puasa Qadha Ramadhan

Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia menetapkan bahwa niat puasa qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Ketentuan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Status puasa qadha sebagai puasa wajib menjadikan niat sebelum Subuh sebagai syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan.

Hikmah dan Keutamaan Menyegerakan Qadha Puasa

Menyegerakan puasa qadha Ramadhan mencerminkan tanggung jawab dalam menunaikan kewajiban ibadah yang masih menjadi tanggungan. Sikap ini juga menunjukkan kesungguhan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus menghindarkan diri dari dosa akibat menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan.

Konsistensi dalam qadha puasa turut melatih kedisiplinan dan kesadaran spiritual seorang muslim.

Puasa qadha Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Pemahaman terhadap dalil Alquran, hadis, serta niat puasa qadha Ramadhan membantu pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.

Semoga Allah SWT memudahkan setiap muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah dan menerima seluruh amal yang dikerjakan. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar