Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isbat Nikah dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kemaslahatannya

Kompas.com, 3 Januari 2026, 09:39 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kasus Inara Rusli yang disebut masih berstatus istri siri kembali membuka pembahasan tentang isbat nikah sebagai jalan hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sah secara agama, tetapi belum diakui negara.

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menjelaskan bahwa pernikahan siri yang dijalani kliennya sah secara agama. Namun, hingga kini belum tercatat secara resmi sehingga belum memiliki kekuatan hukum di mata negara.

"Dalam hukum agama, pernikahan siri masih sah. Tetapi secara hukum negara, karena tidak tercatat, maka belum diakui," kata Deddy DJ, Jumat (2/1/2026).

Situasi tersebut membuat isbat nikah kerap dipandang penting sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan hak-hak yang melekat di dalamnya.

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Apa Itu Isbat Nikah?

Dilansir dari HaloJPN.Kejaksaan.go.id, isbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi belum dicatatkan oleh negara.

Pengesahan ini dilakukan melalui penetapan atau putusan Pengadilan Agama agar perkawinan memiliki kekuatan hukum.

Isbat nikah tidak berfungsi untuk menikahkan ulang pasangan, melainkan mengesahkan pernikahan yang sudah ada.

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

Mengapa Isbat Nikah Penting?

Isbat nikah berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas status suami, istri, dan anak.

Dalam perspektif fikih Islam, isbat nikah berkaitan dengan upaya menjaga keturunan (Hifzh al-Nasl) dan menjaga harta (Hifzh al-Mal).

Kedua prinsip tersebut termasuk kebutuhan dharuriyah, yakni kebutuhan mendasar yang jika diabaikan dapat menimbulkan dampak serius dalam kehidupan manusia.

Tanpa pencatatan resmi, hak-hak seperti warisan, nafkah, status anak, dan harta bersama berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Alasan yang Membolehkan Isbat Nikah

Isbat nikah tidak dapat diajukan secara sembarangan karena hanya diperbolehkan dengan alasan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.

1. Penyelesaian Perkara Perceraian

Isbat nikah dapat diajukan apabila perkawinan dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara perceraian.

2. Akta Nikah Hilang

Permohonan isbat nikah dapat dilakukan jika akta nikah hilang dan tidak dapat dibuktikan secara administratif.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

3. Keraguan atas Keabsahan Syarat Nikah

Isbat nikah dimungkinkan apabila terdapat keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.

4. Pernikahan Sebelum UU Perkawinan Berlaku

Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat diajukan isbat nikah.

5. Tidak Ada Halangan Perkawinan

Isbat nikah juga dapat diajukan apabila pasangan tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan.

Sifat Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan

Isbat nikah diajukan dalam bentuk permohonan ke Pengadilan Agama dan kewenangan mengabulkan atau menolak sepenuhnya berada pada hakim.

Permohonan yang diajukan bersama oleh suami dan istri bersifat voluntair dan menghasilkan penetapan.

Permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak bersifat kontensius dengan pasangan lainnya sebagai pihak termohon.

Putusan dari perkara kontensius dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Apabila suami masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu wajib dilibatkan sebagai pihak dalam perkara.

Baca juga: Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Prosedur Pengajuan Isbat Nikah

Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama sesuai wilayah hukum alamat KTP atau domisili pemohon.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pemohon perlu melampirkan surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa perkawinan belum dicatatkan.

Surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah juga wajib disertakan.

Fotokopi KTP pemohon menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pengadilan Agama.

Hakim dapat meminta kelengkapan dokumen tambahan sesuai kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

Isbat Nikah bagi Pasangan yang Telah Meninggal Dunia

Permohonan isbat nikah tetap dapat diajukan meskipun salah satu pasangan telah meninggal dunia.

Permohonan diajukan oleh pasangan yang masih hidup dan bersifat kontensius.

Ketentuan dan prosedurnya pada dasarnya sama dengan pengajuan isbat nikah pada umumnya.

Sebagian artikel ini tayang dengan judul Berstatus Istri Siri Insanul Fahmi, Inara Rusli Pertimbangkan Isbat Nikah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com