Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, AHWA Resmi Dibentuk

Kompas.com, 8 Mei 2026, 10:24 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Salah satu tahap penting dalam proses seleksi adalah pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026.

AHWA bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh yang akan menjalankan fungsi strategis dalam perumusan dan penetapan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Baca juga: Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo

AHWA jadi tim seleksi Majelis Masyayikh

AHWA merupakan tim yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh.

Adapun Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang berperan merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Sementara itu, Dewan Masyayikh bertugas menjalankan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan AHWA menjadi langkah penting untuk memastikan Majelis Masyayikh diisi oleh figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman kuat terhadap dunia pesantren.

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”

Kemenag dorong penguatan mutu pesantren

Suyitno menilai penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman.

Namun, sistem tersebut tetap perlu menjaga karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.

“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

Suyitno juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I.

Dalam konteks tersebut, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.

“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.

Baca juga: Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber

Pemilihan anggota diminta terbuka dan terukur

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, mengatakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur.

Menurut dia, uji publik dapat menjadi salah satu bagian dalam proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh.

“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.

Tugas AHWA meliputi penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.

Susunan anggota AHWA

Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:

Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. dari unsur pemerintah.
Dr. Maskuri, M.Ed. dari unsur asosiasi pesantren.
Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. dari unsur asosiasi pesantren.
Drs. Agus Muhammad dari unsur asosiasi pesantren.
Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. dari unsur asosiasi pesantren.
Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. dari unsur asosiasi pesantren.
Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. dari unsur asosiasi pesantren.
K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. dari unsur asosiasi pesantren.
Muhammad Ulin Nuha, Lc. dari unsur asosiasi pesantren.

Kemenag berharap pembentukan AHWA dapat menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang mampu memperkuat mutu pendidikan pesantren secara lebih terarah, akuntabel, dan sesuai kebutuhan zaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com