Editor
KOMPAS.com - Seorang jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Polewali Mandar gagal berangkat ke Tanah Suci setelah terdeteksi masuk daftar pencekalan Imigrasi Arab Saudi, Jumat (8/5/2026).
Jamaah berinisial RS (40) tersebut diketahui tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 19.
Setelah proses pemeriksaan imigrasi, RS akhirnya dipulangkan dari Asrama Haji Makassar ke daerah asalnya.
Baca juga: Keutamaan Haji Mabrur, Pulang Suci Bak Bayi yang Baru Lahir
Kasus ini terjadi di tengah pelaksanaan layanan pemeriksaan pre-clearance melalui program Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
RS diketahui gagal melanjutkan perjalanan haji karena pernah tinggal melebihi batas izin saat bekerja di Arab Saudi beberapa tahun lalu.
Kasi Haji Kemenag Polman, Lukman Daris, menjelaskan seluruh jamaah calon haji terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Imigrasi Arab Saudi sebelum keberangkatan.
Baca juga: Saudi Terapkan Sekolah di Makkah Belajar Daring Jelang Musim Haji 2026
"Ada satu jamaah haji batal berangkat karena dia pernah berkunjung ke Arab Saudi saat menjadi tenaga kerja. Masa tinggalnya melebihi batas waktu yang ditentukan," kata Lukman kepada wartawan.
Menurut Lukman, saat pemeriksaan berlangsung, sistem Imigrasi Arab Saudi langsung mendeteksi nama RS masuk daftar hitam atau pencekalan.
Ia menyebut RS sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi dan melakukan overstay atau tinggal melebihi masa izin yang diberikan pemerintah setempat.
Akibat pelanggaran tersebut, RS dikenai sanksi pencekalan selama 10 tahun sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan haji tahun ini.
"Yang bersangkutan sudah menerima kondisi itu karena memang pernah tinggal di Arab Saudi melebihi masa izin," ungkapnya.
Pada musim haji 2026, pihak Imigrasi Arab Saudi diketahui berada di Makassar untuk melayani proses pemeriksaan dokumen dan imigrasi melalui program Makkah Route.
Layanan tersebut dilaksanakan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebelum jamaah diberangkatkan menuju Arab Saudi. Dengan sistem ini, proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan lebih awal di Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 178 jamaah calon haji Kloter 19 gabungan Polman dan Kabupaten Mamasa resmi dilepas menuju Tanah Suci pada Minggu (3/5/2026).
Pelepasan jamaah dilakukan oleh Bupati Polman Samsul Mahmud bersama Wakil Bupati Mamasa Sudirman di Gedung Nusantara Gadis Polewali.
Jamaah asal Mamasa bergabung dengan Kloter 19 Polman karena jumlahnya hanya delapan orang. Sementara jamaah calon haji asal Polman dalam kloter tersebut berjumlah 167 orang ditambah tiga petugas haji.
Sehari sebelum keberangkatan, seluruh jamaah juga telah menyetor koper bagasi di pelataran Gedung Gadis yang berada di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com dengan judul “BREAKING NEWS: Jamaah Calon Haji Polman Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Dicekal Imigrasi Arab Saudi”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang