Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...

Kompas.com, 23 Maret 2026, 08:44 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Fenomena nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Di satu sisi dianggap sah secara agama, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang tidak sederhana. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah memberikan pandangan yang cukup tegas: sah belum tentu maslahat.

Dalam kajian yang disampaikan dalam forum tarjih, dijelaskan bahwa istilah nikah siri sebenarnya sudah dikenal sejak masa ulama klasik, seperti pada era Imam Malik. Namun, maknanya berbeda dengan praktik yang berkembang di Indonesia saat ini.

Dahulu, nikah siri adalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat, tetapi sengaja dirahasiakan tanpa publikasi luas.

Baca juga: MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Sementara itu, dalam konteks Indonesia modern, nikah siri merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun secara syariat telah memenuhi unsur wali, saksi, dan ijab kabul.

Antara Sah dan Kewajiban Administratif

Muhammadiyah menegaskan bahwa secara fikih, pernikahan dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya keterbukaan dalam pernikahan. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

Artinya: “Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis lain juga menegaskan pentingnya walimah sebagai bentuk publikasi:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)

Dari sini, terlihat bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya akad privat, tetapi juga peristiwa sosial yang perlu diketahui publik.

Pentingnya Pencatatan dalam Perspektif Islam

Muhammadiyah memandang bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari kemaslahatan yang sejalan dengan prinsip syariah. Meskipun pada masa Nabi Muhammad SAW belum dikenal pencatatan resmi, perkembangan zaman menuntut adanya sistem hukum yang lebih tertib.

Hal ini dianalogikan dengan perintah pencatatan utang dalam Al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)

Jika urusan utang saja dianjurkan untuk dicatat, maka akad nikah yang disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) tentu lebih layak untuk didokumentasikan:

وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

Artinya: “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)

Melindungi Hak Perempuan dan Anak

Salah satu alasan utama Muhammadiyah mewajibkan pencatatan nikah adalah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Tanpa akta nikah, banyak persoalan yang sulit diselesaikan secara hukum, mulai dari nafkah, warisan, hingga status anak.

Pencatatan juga berfungsi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan identitas atau pernikahan yang melanggar aturan.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

Artinya: “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

Artinya, aturan administratif seperti pencatatan bukanlah penyimpangan dari syariat, melainkan bentuk adaptasi demi kemaslahatan.

Taat Ulil Amri untuk Kemaslahatan

Negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Dalam perspektif Muhammadiyah, menaati aturan ini merupakan bagian dari ketaatan kepada *Ulil Amri*.

Kewajiban mencatatkan nikah lahir dari niat baik negara untuk mencegah kemudaratan, seperti penipuan identitas, poligami ilegal, hingga penelantaran keluarga. Hal ini juga sejalan dengan kaidah:

تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”

Muhammadiyah pun menegaskan bahwa bagi warganya, mencatatkan pernikahan adalah wajib, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan demi menjaga ketertiban sosial.

Lebih dari Sekadar Sah

Pada akhirnya, pernikahan dalam Islam bukan sekadar sah secara akad, tetapi juga harus menghadirkan perlindungan, keadilan, dan keberkahan. Nikah siri, meskipun dapat dianggap sah secara syariat dalam kondisi tertentu, dinilai berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar dalam kehidupan modern.

Karena itu, menikah secara resmi dan tercatat bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari menjalankan ajaran Islam secara utuh—menjaga martabat, melindungi hak, dan memastikan masa depan keluarga tetap terjamin.

Sikap Tegas Muhammadiyah

Atas dasar tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa mencatatkan pernikahan adalah kewajiban bagi warganya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip organisasi yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan negara.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Lebih dari sekadar sah atau tidak, pernikahan dalam Islam harus membawa kebaikan dan perlindungan bagi semua pihak. Dalam konteks ini, nikah siri dinilai berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya.

Sehingga, pilihan terbaik bukan hanya memastikan sahnya akad, tetapi juga menjamin keberlangsungan kehidupan rumah tangga yang aman, adil, dan terlindungi secara hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Aktual
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Aktual
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Aktual
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan
MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan
Aktual
Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya
Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya
Aktual
20 Ide Tulisan Halalbihalal Keren untuk Banner, Undangan, dan Poster Lebaran
20 Ide Tulisan Halalbihalal Keren untuk Banner, Undangan, dan Poster Lebaran
Aktual
Halalbihalal Digabung atau Dipisah? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Halalbihalal Digabung atau Dipisah? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Aktual
Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala
Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala
Aktual
Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Penjelasan Lengkapnya
Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Aktual
Promo Tiket Whoosh Lebaran 2026: Diskon Hotel, Wisata, hingga Kuliner di 20 Destinasi Jakarta-Bandung
Promo Tiket Whoosh Lebaran 2026: Diskon Hotel, Wisata, hingga Kuliner di 20 Destinasi Jakarta-Bandung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com