Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardhu Lengkap dengan Urutannya

Kompas.com, 22 Maret 2026, 21:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Dzikir setelah shalat fardhu merupakan amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam.

Amalan ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan ibadah setelah menunaikan shalat wajib.

Selain sebagai bentuk rasa syukur, dzikir juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dengan membiasakan dzikir, seorang Muslim dapat menjaga ketenangan hati dan memperkuat keimanan.

Baca juga: Bacaan Dzikir dan Doa Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya

Urutan Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardhu

Dilansir dari Antara, berikut susunan bacaan dzikir setelah shalat fardhu yang umum diamalkan:

1. Membaca istighfar sebanyak 3 kali (tanpa mengubah posisi kaki):

‎أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِـيْم

Astaghfirullāhal-‘azhīm

2. Membaca sifat Allah dan bertobat:

‎الَّذِيْ لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ مِنْ جَمِيْعِ المَعَاصِي وَالذُّنُوبِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِـىِّ الْعَظِيْمِ

Alladzī lā ilāha illā huwa al-ḥayyu al-qayyūm, wa atūbu ilayhi min jamī‘il-ma‘āṣī waẓ-ẓunūb, wa lā ḥaula wa lā quwwata illā billāhil-‘aliyyil-‘azhīm

3. Membaca doa keselamatan (lalu duduk bersila setelahnya):

‎اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلَامُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلَامِ وَاَدْخِلْنَا الْـجَنَّةَ دَارَ السَّلَامِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْـجَلَالِ وَاْلإِكْرَام.

Allāhumma anta as-salām, wa minka as-salām, wa ilaika ya‘ūdu as-salām, faḥayyinā rabbanā bis-salām, wa adkhilnā al-jannata dāra as-salām, tabārakta rabbanā wa ta‘ālaita yā dzal-jalāli wal-ikrām

4. Membaca doa warid:

‎اَللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا رَآدَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَاالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Allāhumma lā māni‘a limā a‘ṭaita, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā rādda limā qaḍaita, wa lā yanfa‘u dzal-jaddi minka al-jaddu

5. Membaca doa warid berikutnya:

‎اَللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Allāhumma a‘innī ‘alā dzikrika wa syukrika wa ḥusni ‘ibādatika

6. Mengawali pujian dengan seruan:

‎إِلَهِيْ يَا رَبِّ

Ilāhī yā rabbī

7. Membaca tasbih sebanyak 33 kali:

‎سُبْحَانَ اللهِ

Subḥānallāh

8. Mengakhiri tasbih dengan bacaan:

‎سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ دَائِمًا أَبَدًا

Subḥānallāhi wa biḥamdihī dā’iman abadan

9. Membaca tahmid 33 kali:

‎اَلْحَمْدُ لِلهِ

Alḥamdulillāh

10. Mengakhiri tahmid dengan bacaan:

‎اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَفِي كُلِّ حَالٍ وَنِعْمَةٍ

Alḥamdulillāhi rabbil-‘ālamīn ‘alā kulli ḥālin wa fī kulli ḥālin wa ni‘mah

11. Membaca takbir 33 kali:

‎اَللهُ اَكْبَرْ

Allāhu akbar

12. Menutup takbir dengan bacaan panjang berikut:

‎اَللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا، لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ، وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِـىِّ الْعَظِيْمِ .

Allāhu akbaru kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi katsīrā, wa subḥānallāhi bukratan wa aṣīlā, lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku walahul-ḥamdu yuḥyī wa yumītu wahuwa ‘alā kulli syai’in qadīr, wa lā ḥaula wa lā quwwata illā billāhil-‘aliyyil-‘azhīm

13. Membaca istighfar lagi sebanyak 3 kali:

‎أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِـيْم

Astaghfirullāhal-‘azhīm

14. Membaca doa singkat:

‎الحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْداً يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ. يَا رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ سَادَاتِنَا أَصْحَابِ سَيِّدِنَا رَسُوْلِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ

Alḥamdulillāhi rabbil-‘ālamīn ḥamdan yuwāfī ni‘amahu wa yukāfi’u mazīdah. Yā rabbanā lakal-ḥamdu walakash-syukru kamā yanbaghī lijalāli wajhika wa ‘azhīmi sulṭānik. Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā sayyidinā Muḥammad, yā dzal-jalāli wal-ikrām, wa sallim, wa raḍiyallāhu tabāraka wa ta‘ālā ‘an sādatinā aṣḥābi sayyidinā rasūlillāhi ajma‘īn

15. Menutup dengan membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Nas

Ketiga surat ini dikenal sebagai al-Mu‘awwidzāt, yaitu surat-surat istimewa dalam Al-Qur’an yang menjadi pelindung diri.

Manfaat Berdzikir Setelah Shalat

Dzikir setelah shalat memiliki berbagai manfaat bagi kehidupan spiritual seorang Muslim.

Amalan ini membantu menjaga hati agar selalu mengingat Allah dalam setiap keadaan.

Selain itu, dzikir menjadi sarana memohon ampunan dan rahmat atas segala kekurangan dalam ibadah.

Dzikir juga dapat menenangkan hati dan pikiran di tengah aktivitas sehari-hari. Dengan rutin berdzikir, seseorang dapat merasakan kedamaian batin dan memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT.

Selain itu, dzikir dipercaya dapat mendatangkan keberkahan, menghapus kesalahan, serta memperkuat iman.

Dalam beberapa riwayat, dzikir juga disebut sebagai salah satu jalan terbukanya rezeki bagi hamba yang senantiasa mengingat Allah.

Dzikir setelah shalat bukan sekadar amalan tambahan, tetapi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah.

Dengan mengamalkan dzikir secara rutin, seorang Muslim dapat menjaga ketenangan hati dan meningkatkan kualitas keimanan.

Kebiasaan ini juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar