Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif tahap II bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Penyaluran dilakukan sejak awal Juni 2026 kepada guru PAI non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Tahun 2026 Sudah Cair
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno mengatakan bantuan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai tunjangan profesi.
Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik di lingkungan sekolah.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk kebeRp ihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menjelaskan bahwa bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 disalurkan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 diberikan kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan. Sedangkan pada tahap kedua, bantuan disalurkan kepada 3.102 Guru PAI yang telah lolos proses verifikasi dan validasi.
“Bantuan diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp 6,652 miliar,” sebut Munir.
Ia merinci, total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp 4,326 miliar, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 2,326 miliar.
Munir menjelaskan jumlah penerima bantuan pada tahap kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama. Hal itu disebabkan sebagian guru telah lulus sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau PPPK, hingga ada yang telah meninggal dunia.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegasnya.
Menurut Munir, bantuan insentif tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas profesionalnya meskipun belum menerima tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang