Editor
KOMPAS.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding usulan awal yang mencapai Rp 27,9 triliun.
Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk mendukung tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dari total anggaran tambahan yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp 9,1 triliun yang diperuntukkan bagi percepatan revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama kementerian dan lembaga mitra di Senayan, Jakarta.
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara itu, program peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN memperoleh tambahan anggaran Rp 295,8 miliar guna menaikkan besaran insentif menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR terhadap kebutuhan strategis Kementerian Agama.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari forum pendalaman yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR bersama jajaran pejabat eselon I Kementerian Agama pada 12 Juni 2026.
Menag menjelaskan bahwa Kemenag sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 19 triliun telah dialokasikan untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yang mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurut Nasaruddin Umar, hasil kesepakatan anggaran tersebut akan segera didistribusikan ke berbagai unit kerja sesuai kebutuhan. Porsi terbesar akan diterima Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebesar Rp 28,3 triliun untuk mendukung revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren.
Baca juga: Guru Madrasah Non-ASN Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Cair Akhir Juni
“Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp 28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” lanjutnya.
Selain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp 7,9 triliun. Dukungan serupa diberikan kepada Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, terutama untuk peningkatan insentif guru serta perbaikan fasilitas sekolah keagamaan.
Menag menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui DPR akan dikelola secara transparan dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang