Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Tahun 2026 Sudah Cair

Kompas.com, 19 Juni 2026, 11:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN dan non-sertifikasi pada tahap II tahun 2026.

Pencairan bantuan dilakukan sejak awal Juni 2026 melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam.

Insentif ini diberikan kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Baca juga: Menag Instruksikan Pencairan Tunjangan Guru PAI Dipercepat

Pada tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.

Kemenag Prioritaskan Kesejahteraan Guru PAI

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Tunjangan Guru PAI di DIY Cuma Cukup Sampai Juli, Kemenag Minta Tambahan Anggaran ke Kemenkeu

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi.

Menurutnya, Guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Tahap II Disalurkan kepada 3.102 Guru PAI

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari-Maret 2026 kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026.

Sementara pada tahap II, bantuan diberikan kepada 3.102 Guru PAI yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

"Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," sebut M Munir.

"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4.326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," sambungnya.

Jumlah Penerima Insentif Tahap II Berkurang

Munir menjelaskan, jumlah penerima bantuan insentif tahap II lebih sedikit dibandingkan tahap I karena sejumlah faktor.

Sebagian guru telah lolos sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan insentif, sebagian lainnya telah memasuki masa pensiun atau diterima sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegas Munir.

Bantuan Jadi Apresiasi atas Dedikasi Guru PAI

Menurut Munir, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.

“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Aktual
Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Tahun 2026 Sudah Cair
Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Tahun 2026 Sudah Cair
Aktual
Delapan Negara Islam Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina di Tepi Barat
Delapan Negara Islam Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina di Tepi Barat
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Spirit Hijrah di Tahun Hijriah
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Spirit Hijrah di Tahun Hijriah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Rahasia Kemuliaan Hari Asyura 10 Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Rahasia Kemuliaan Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
72 Aduan Travel Umrah Masuk Kemenhaj, Ini Kasus yang Berhasil Dimediasi
72 Aduan Travel Umrah Masuk Kemenhaj, Ini Kasus yang Berhasil Dimediasi
Aktual
Jamaah Haji Pamekasan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
Jamaah Haji Pamekasan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
Aktual
Kebun Kurma Abdurrahman Bin Auf,  Wisata Kurma Sambil Menapaki Jejak Sahabat Rasul di Madinah
Kebun Kurma Abdurrahman Bin Auf, Wisata Kurma Sambil Menapaki Jejak Sahabat Rasul di Madinah
Aktual
Haji Mabrur: Makna Sejati, Ciri-ciri, dan Transformasi Diri Setelah Ibadah
Haji Mabrur: Makna Sejati, Ciri-ciri, dan Transformasi Diri Setelah Ibadah
Aktual
Melihat Gua Hira, Tempat Turunnya Wahyu Pertama Allah pada Nabi Muhammad
Melihat Gua Hira, Tempat Turunnya Wahyu Pertama Allah pada Nabi Muhammad
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Hikmah dan Keistimewaan 10 Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Hikmah dan Keistimewaan 10 Muharram
Aktual
QS Al-Insyirah 7–8: Tentang Ikhtiar dan Tawakal kepada Allah
QS Al-Insyirah 7–8: Tentang Ikhtiar dan Tawakal kepada Allah
Aktual
Esensi Niat dalam Islam: Penentu Kualitas Setiap Perbuatan
Esensi Niat dalam Islam: Penentu Kualitas Setiap Perbuatan
Aktual
7 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Berpengaruh dalam Perjalanan Hijrah ke Madinah
7 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Berpengaruh dalam Perjalanan Hijrah ke Madinah
Aktual
5 Doa Asyura 10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti dan Fadhilahnya
5 Doa Asyura 10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti dan Fadhilahnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com