Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan 5 Direktorat Strategis di Bawah Ditjen Pesantren Baru

Kompas.com, 4 April 2026, 07:14 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan struktur organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Langkah ini menyusul penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa proses pematangan ini bertujuan untuk mendalami seluruh kebutuhan dunia pesantren secara komprehensif.

"Kita mencoba mendalami semua kebutuhan pesantren agar tidak ada yang tertinggal. Setidaknya ada tiga fungsi utama yang menjadi fokus, yaitu pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan

Rancangan Direktorat Strategis

Dalam rancangan yang disusun, Ditjen Pesantren diproyeksikan memiliki lima direktorat strategis.

Direktorat tersebut meliputi Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning;

Direktorat Pendidikan Ma’had Aly;

Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an;

Direktorat Pemberdayaan Pesantren;

serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.

“Setiap unit dirancang saling melengkapi dengan dasar kebutuhan riil di lapangan,” kata Thobib.

Potensi dan Tantangan

Thobib menilai pesantren memiliki potensi besar sebagai sumber daya nasional, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, pemberdayaan, maupun dakwah.

Ia menyoroti program Beasiswa Santri Berprestasi sebagai contoh yang telah melahirkan lulusan pesantren yang mampu bersaing di perguruan tinggi umum.

Namun demikian, Thobib menyebutkan masih terdapat pesantren yang menghadapi keterbatasan sarana dan sumber daya, meskipun tetap berjalan berkat komitmen dan keikhlasan pengelolanya.

Baca juga: Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026–2030 Digelar Mendadak, Dirangkai Haul Pendiri Pesantren

"Dengan adanya Ditjen Pesantren, diharapkan simpul-simpul pesantren dapat semakin bergerak dan mendapat dukungan lebih baik, termasuk dalam hal sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan dakwah,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Hijaukan 1 Juta Hektare Gurun dan Tanam 159 Juta Pohon
Arab Saudi Hijaukan 1 Juta Hektare Gurun dan Tanam 159 Juta Pohon
Aktual
Tanah Suci Tempat Ampunan, Bukan Pembalasan Dosa, Ini Kata Ulama
Tanah Suci Tempat Ampunan, Bukan Pembalasan Dosa, Ini Kata Ulama
Aktual
4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya
4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya
Aktual
Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II
Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II
Aktual
Garuda Siapkan Penerbangan Haji 2026 Ramah Lansia, 102 Ribu Jemaah Dilayani
Garuda Siapkan Penerbangan Haji 2026 Ramah Lansia, 102 Ribu Jemaah Dilayani
Aktual
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Aktual
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Aktual
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Aktual
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Aktual
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
Aktual
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com