Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, termasuk memilih jenis hewan yang akan disembelih.
Sapi menjadi salah satu pilihan populer karena bisa dikurbankan secara kolektif.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan, yaitu apakah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga.
Hal ini karena jika seseorang ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi shohibul kurban.
Baca juga: Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Terkait mana yang benar menurut syariat, berikut penjelasan yang akan memberi pemahaman yang tepat dan penting disimak agar ibadah kurban sah dan sesuai tuntunan agama, seperti dirangkum dari laman BAZNAS.
Dalam syariat Islam, hewan kurban yang sah meliputi unta, sapi, dan kambing. Sapi memiliki keistimewaan karena dapat dikurbankan oleh lebih dari satu orang. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim:
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
"Kami berkurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa satu ekor sapi dapat diperuntukkan maksimal untuk tujuh orang.
Artinya, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga pada dasarnya sah, selama yang dimaksud adalah tujuh individu yang masing-masing memiliki niat berkurban.
Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan apakah satu keluarga bisa dianggap satu bagian dalam kurban sapi.
Para ulama menjelaskan bahwa satu orang yang berkurban boleh meniatkan pahala untuk keluarganya.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi:
"Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku." (HR. Muslim)
Dengan demikian, satu bagian kurban sapi dapat diwakili oleh satu individu (kepala keluarga) yang berniat berkurban, lalu pahalanya diperuntukkan bagi keluarganya.
Namun, tetap perlu digarisbawahi bahwa secara hitungan syariat, satu bagian hanya untuk satu orang, bukan satu keluarga besar.
Niat menjadi unsur utama dalam ibadah kurban. Dalam konteks kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, setiap peserta harus memiliki niat berkurban secara jelas.
Jika seseorang hanya ikut patungan tanpa niat ibadah, maka ia tidak mendapatkan pahala kurban.
Oleh karena itu, setiap bagian dalam sapi harus diisi oleh satu individu mukallaf yang berniat kurban.
Beberapa fatwa ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, menegaskan bahwa kurban kolektif diperbolehkan selama setiap bagian diwakili oleh satu orang dengan niat yang sah.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa satu ekor sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang.
Dalam hal ini, istilah “keluarga” bukan menjadi ukuran utama dalam fiqih, melainkan individu yang berkurban.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga harus dilihat dari sudut pandang individu.
Jika tujuh orang masing-masing mewakili satu keluarga dalam niat, maka hal tersebut diperbolehkan.
Kurban kolektif juga menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain lebih terjangkau, sistem ini mempermudah proses penyembelihan dan distribusi daging kurban.
Berdasarkan penjelasan hadis dan pendapat ulama, kurban sapi yang benar adalah untuk maksimal tujuh orang. Setiap orang boleh meniatkan kurban atas nama dirinya dan keluarganya.
Dengan demikian, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga dinyatakan sah jika yang dimaksud adalah tujuh individu yang masing-masing mewakili keluarganya dalam niat.
Namun, tidak sah jika satu bagian diisi oleh lebih dari satu orang tanpa niat kurban masing-masing.
Agar kurban sapi untuk 7 orang sah secara syariat, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi terkait kondisi hewan.
Pertama, sapi yang dikurbankan harus sehat, tidak cacat, dan telah memenuhi batas usia minimal, yaitu dua tahun.
Kedua, kualitas hewan menjadi perhatian utama. Sapi tidak boleh dalam kondisi buta, pincang, terlalu kurus, atau mengidap penyakit. Dalam ajaran Islam, hewan kurban dianjurkan berasal dari kondisi terbaik, bukan sekadar yang tersedia.
Ketiga, proses penyembelihan dalam kurban sapi untuk 7 orang wajib mengikuti aturan syariat. Penyembelihan harus dilakukan oleh Muslim yang memahami tata cara penyembelihan, membaca basmalah, serta memastikan hewan tidak mengalami penderitaan.
Keempat, niat menjadi syarat mendasar. Setiap peserta dalam kurban sapi untuk 7 orang harus memiliki niat beribadah. Kurban tidak sah jika hanya dilakukan untuk kepentingan mendapatkan daging semata tanpa niat ibadah.
Kelima, waktu penyembelihan harus sesuai ketentuan. Kurban sapi hanya boleh dilakukan setelah pelaksanaan shalat Iduladha hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Selain syarat hewan, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta kurban. Pertama, seluruh peserta wajib beragama Islam karena kurban merupakan ibadah khusus bagi umat Muslim.
Kedua, setiap peserta harus memiliki niat yang sama, yakni berkurban. Tidak diperbolehkan ada peserta yang hanya ikut patungan tanpa niat ibadah, karena hal ini memengaruhi keabsahan kurban.
Ketiga, setiap orang yang ikut dalam kurban sapi untuk 7 orang tetap dianggap melaksanakan ibadah kurban secara penuh. Meski dilakukan secara kolektif, tanggung jawab ibadah tetap melekat pada masing-masing individu.
Keempat, anak-anak dapat diikutsertakan dalam kurban dengan pendampingan orang tua atau wali. Meskipun belum memiliki kewajiban, kurban atas nama anak diperbolehkan selama disertai niat yang jelas dari wali.
Kelima, peserta kurban tidak harus berasal dari satu keluarga. Kurban sapi untuk 7 orang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik teman, tetangga, maupun kelompok lain, selama seluruh syarat terpenuhi.
Fleksibilitas ini menjadi salah satu kemudahan dalam pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang