Editor
KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan kurban sesuai ketentuan syariat.
Pemilihan hewan kurban tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga harus memenuhi syarat tertentu sesuai syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kriteria hewan kurban telah diatur secara jelas dalam ajaran Islam.
Selain itu, ketentuan tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman pelaksanaan ibadah.
Baca juga: Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa kurban berasal dari bahasa Arab qaruba, yaqrabu, qurban yang berarti dekat.
Kurban dimaknai sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.
Penyembelihan dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Salah satu syarat sah dalam ibadah kurban adalah memperhatikan jenis dan usia hewan kurban. Hewan kurban atau al-udh’hiyah meliputi:
Kurban yang tidak memenuhi syarat, termasuk karena tidak cukup usia hewan kurban, akan dinilai tidak sah oleh syariat. Ini berarti ibadah kurban tersebut tidak dianggap sebagai bentuk ibadah yang diterima.
Hewan kurban harus memenuhi sejumlah kriteria agar sah secara syariat. Berikut syarat utama yang harus diperhatikan:
Lebih lanjut, dalam sebuah hadits juga dijelaskan tentang kriteria hewan kurban.
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة
Artinya: Rasul SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya. (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Abu Dawud)
Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Di mana ibadah kurban di sini sangat dianjurkan bagi setiap Muslim.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii.
Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Dalil yang menerangkan tentang keutamaan kurban dijelaskan dalam beberapa sumber, seperti dalam Al-quran dan hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ .فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ .إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (Al-Kautsar: 1-3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ..
Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al-Hajj: 36)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ..
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al-Hajj: 34)
Pemenuhan syarat hewan kurban menjadi bagian penting dalam memastikan ibadah berjalan sesuai ketentuan syariat.
Selain sebagai bentuk ketaatan, hal ini juga mencerminkan kepedulian terhadap kualitas hewan yang dikurbankan.
Dengan memahami kriteria tersebut, umat Islam diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih hewan kurban sehingga ibadah yang dilakukan sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang