KOMPAS.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebagai respons awal, Kemenag meminta penghentian sementara proses pendaftaran santri baru guna memastikan penanganan hukum berjalan optimal sekaligus menjaga perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Langkah ini diambil melalui Direktorat Pesantren di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama.
Direktur Pesantren, Basnang Said menegaskan bahwa pelaku harus diproses hukum dan tindakan kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan.” ujar Basnang Said dikutip dari laman resmi Kemenag pada Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Selain mendorong penegakan hukum, Kemenag juga mengambil langkah administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses penyidikan oleh Polresta Pati sekaligus memastikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren tersebut.
Basnang Said menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat rekomendasi kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait penghentian sementara tersebut hingga kasus ditangani tuntas.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.” ungkapnya.
Tidak hanya menghentikan pendaftaran, Kemenag juga meminta agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan sementara dari tugasnya.
Basnang menegaskan bahwa langkah ini penting agar proses pengasuhan santri tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren.” tegas Basnang.
Ia juga menambahkan bahwa terduga pelaku tidak boleh lagi berada di lingkungan pesantren.
“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.” tambahnya.
Baca juga: Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru
Kemenag juga memberikan peringatan tegas kepada pihak pesantren untuk mematuhi rekomendasi tersebut.
Basnang menyebutkan bahwa jika aturan ini diabaikan, maka akan ada konsekuensi administratif serius.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.” tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kemenag juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
Basnang menjelaskan bahwa sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren.” jelas Basnang.
Baca juga: Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Dalam kajian akademik, tata kelola pesantren menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas pendidikan dan keamanan santri.
Dalam buku Manajemen Pendidikan Islam karya Mujamil Qomar dijelaskan bahwa sistem pengasuhan berbasis asrama memerlukan pengawasan ketat, integritas pengasuh, serta mekanisme kontrol yang jelas.
Sementara itu, dalam buku Child Protection in Education karya Jane Murray ditegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib memiliki standar perlindungan anak yang kuat, termasuk sistem pelaporan dan pencegahan kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang santri.
Langkah tegas Kemenag diharapkan mampu:
Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga pendidikan keagamaan.
Melalui penghentian sementara pendaftaran santri baru serta dorongan penegakan hukum, Kementerian Agama menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Di tengah peran besar pesantren dalam membentuk generasi, menjaga lingkungan yang aman, berintegritas, dan bebas kekerasan menjadi fondasi utama yang harus terus diperkuat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang