Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 5 Mei 2026, 11:06 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap perayaan Idul Adha, pertanyaan tentang siapa saja yang berhak menerima daging kurban selalu kembali mengemuka.

Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga sarana distribusi kesejahteraan sosial yang diatur secara jelas dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti prinsip-prinsip syariat agar tepat sasaran dan membawa manfaat luas.

Landasan Al-Qur’an: Distribusi untuk yang Membutuhkan

Al-Qur’an secara eksplisit memberikan arahan mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban.

Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT memerintahkan agar sebagian daging kurban dimakan oleh yang berkurban dan sebagian lainnya diberikan kepada orang lain, khususnya yang membutuhkan.

Ayat tersebut menyebut dua kelompok penting:

  • Al-qāni‘: orang yang tidak meminta-minta meskipun membutuhkan
  • Al-mu‘tar: orang yang meminta karena kebutuhan

Makna ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan mereka yang terlihat meminta, tetapi juga mereka yang menjaga harga diri dan tidak mengungkapkan kesulitannya.

Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama

Tiga Golongan Utama Penerima Daging Kurban

Dalam praktik fikih yang dijelaskan oleh Abdul Somad dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, pembagian daging kurban dianjurkan menjadi tiga bagian utama:

Untuk yang berkurban dan keluarganya

Orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian dari daging tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kurban bukan hanya bentuk sedekah, tetapi juga ibadah yang membawa keberkahan bagi pelakunya.

Untuk kerabat dan sahabat

Bagian ini boleh diberikan kepada orang-orang terdekat, termasuk yang tergolong mampu. Tujuannya adalah mempererat hubungan sosial dan memperkuat silaturahmi.

Untuk fakir dan miskin

Inilah prioritas utama. Mereka yang kekurangan secara ekonomi menjadi kelompok yang paling berhak merasakan manfaat dari ibadah kurban.

Pembagian ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani, yang menyebutkan distribusi sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga fakir, dan sepertiga untuk orang yang meminta.

Baca juga: Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Perspektif Ulama Fikih: Siapa yang Lebih Diutamakan?

Dalam literatur fikih klasik dan modern, para ulama menegaskan bahwa golongan fakir miskin tetap menjadi prioritas utama.

Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, dijelaskan bahwa esensi kurban adalah berbagi kepada mereka yang jarang atau bahkan tidak pernah merasakan daging.

Selain itu, beberapa kelompok lain yang juga termasuk berhak menerima antara lain:

  • Tetangga sekitar, baik miskin maupun mampu
  • Kerabat jauh yang membutuhkan
  • Musafir (orang dalam perjalanan) yang kehabisan bekal
  • Mualaf, sebagai bentuk penguatan hati dalam Islam
  • Panitia kurban, meskipun bukan sebagai upah, melainkan bagian sedekah

Namun, penting dicatat bahwa daging kurban tidak boleh diberikan sebagai bentuk upah kepada penyembelih atau panitia, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi.

Hikmah Sosial di Balik Distribusi Daging Kurban

Lebih dari sekadar pembagian makanan, kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Ia menjadi instrumen pemerataan ekonomi, terutama di masyarakat yang kesenjangan sosialnya masih terasa.

Dalam konteks ini, kurban mengajarkan beberapa nilai penting:

  • Keadilan distribusi: agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu
  • Empati sosial: menyadarkan pentingnya berbagi dengan yang kurang mampu
  • Penguatan solidaritas: membangun hubungan antarindividu dalam masyarakat

Bahkan dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari kurban selain menyembelih hewan. Ini menunjukkan bahwa kurban memiliki nilai spiritual sekaligus sosial yang tinggi.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik

Apakah Orang Mampu Boleh Menerima Daging Kurban?

Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat. Jawabannya: boleh, selama bukan prioritas utama. Para ulama sepakat bahwa orang mampu boleh menerima daging kurban sebagai hadiah, bukan sebagai bentuk sedekah.

Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara nilai ibadah dan hubungan sosial. Dengan demikian, kurban tidak hanya menjadi sarana membantu yang lemah, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama.

Kurban sebagai Ibadah yang Menyentuh Banyak Dimensi

Ibadah kurban tidak berhenti pada proses penyembelihan, melainkan mencapai puncaknya saat daging tersebut didistribusikan secara adil dan tepat sasaran.

Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini secara lebih bermakna.

Pada akhirnya, kurban adalah refleksi dari ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Ia mengajarkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki, ada hak orang lain yang harus ditunaikan, sebuah prinsip yang menjadi fondasi keadilan dalam Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Aktual
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Aktual
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Aktual
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Aktual
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Doa dan Niat
UEA Terapkan Belajar Online usai Serangan Rudal dan Drone dari Iran
UEA Terapkan Belajar Online usai Serangan Rudal dan Drone dari Iran
Aktual
KBIHU Diingatkan Tak Ajak Jemaah Tur dan Umrah Berulang, Izin Bisa Dicabut
KBIHU Diingatkan Tak Ajak Jemaah Tur dan Umrah Berulang, Izin Bisa Dicabut
Aktual
Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru
Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru
Aktual
Saudi Genjot Jalan Super Canggih untuk Haji 2026, Target Nol Macet dan Tekan Angka Kematian
Saudi Genjot Jalan Super Canggih untuk Haji 2026, Target Nol Macet dan Tekan Angka Kematian
Aktual
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Aktual
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Aktual
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com