Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Kompas.com, 4 Mei 2026, 20:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha.

Praktik ini tidak hanya dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW, tetapi sudah ada sejak zaman para nabi terdahulu.

Kurban memiliki makna mendalam sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik

Dilansir dari laman MUI, para ulama pun memiliki pandangan terkait hukum kurban yang menjadi pedoman umat Islam hingga kini.

Sejarah dan Hakikat Ibadah Kurban

Qurban merupakan syariat yang telah ada sejak masa Nabi Adam AS. Dalam kisah tersebut, Allah SWT memerintahkan Qabil dan Habil untuk berkurban sebagai bentuk ketakwaan.

Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya

Selain itu, perintah kurban juga diberikan kepada Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Kisah ini menjadi simbol kepatuhan total kepada perintah Allah SWT dan diabadikan dalam Al-Qur’an.

Melihat sejarah tersebut, kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta manifestasi dari keimanan.

Perintah Kurban dalam Al-Qur’an

Perintah berkurban juga ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Selain itu, perintah kurban juga ditegaskan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama

Dilansir dari laman MUI, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA pada Kamis (22/6/2022) menjelaskan terkait hukum kurban menurut jumhur ulama.

Menurut Imam Hanafi, Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah dan wajib.

KH Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi, seseorang yang mampu secara finansial diwajibkan untuk berkurban.

Ukuran mampu ditentukan dengan kepemilikan harta minimal setara 200 dirham atau telah mencapai nisab zakat.

Jika seseorang yang mampu dalam mazhab Hanafi tidak berkurban, maka ia dianggap berdosa.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah:

Artinya: “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Sementara itu, jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah.

“Sementara mazhab jumhur yaitu asy- Syâfi’î, Maliki dan Hambali sunnah mukkadah; lebih spesifik Syafiiah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah kifayah dan sunah ‘ain . Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kedua haluan mazhab yaitu jumhur ulama dan hanafiah dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW”, jelasnya.

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua kategori hukum sunnah, yaitu sunnah ‘ain dan sunnah kifayah.

Sunnah ‘ain berlaku bagi individu yang mampu, sedangkan sunnah kifayah berlaku jika sudah diwakili oleh anggota keluarga.

Hadits yang mendasari hal ini antara lain:

Artinya: Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).

Hukum Kurban Terkait Batas Kemampuan Seseorang

Perbedaan juga terjadi dalam menentukan batas kemampuan seseorang untuk berkurban.

Mazhab Maliki menilai seseorang dianggap mampu jika memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok selama setahun.

Sementara mazhab Syafi’i menyatakan mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan harian pada hari penyembelihan.

Adapun mazhab Hanbali memperbolehkan seseorang berkurban meski harus berutang, selama yakin dapat melunasinya.

Berdasarkan jumhur ulama, maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah hanya Imam Hanafi yang mewajibkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Aktual
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
Aktual
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Aktual
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Aktual
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
Aktual
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
Aktual
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Aktual
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Aktual
BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri
BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri
Aktual
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com