KOMPAS.com – Ibadah kurban menjadi salah satu syariat penting dalam Islam yang selalu dinantikan setiap datangnya Idul Adha.
Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban merupakan simbol ketundukan total seorang hamba kepada Allah SWT, sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Tradisi ini berakar dari kisah agung Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS, yang menjadi teladan keikhlasan dan pengorbanan.
Namun, agar ibadah ini bernilai sempurna, pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Lalu, bagaimana tata cara berkurban yang benar sesuai sunnah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalam literatur fikih, kurban atau udhiyyah berarti menyembelih hewan ternak pada hari-hari tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Dasarnya termaktub dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan untuk mendirikan shalat dan berkurban.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyepakati bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sementara mazhab Hanafi memandangnya sebagai wajib bagi Muslim yang mampu.
Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa kurban bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Pelaksanaan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah.
Pertama, hewan harus berasal dari jenis ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Selain itu tidak diperbolehkan.
Kedua, usia hewan harus memenuhi ketentuan: kambing minimal satu tahun, domba enam bulan (jika sudah layak), sapi dua tahun, dan unta lima tahun.
Ketiga, kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat. Dalam hadits disebutkan larangan menyembelih hewan yang buta, pincang, sakit, atau sangat kurus.
Keempat, hewan harus milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang sah.
Kelima, untuk sapi dan unta diperbolehkan berkurban secara kolektif hingga tujuh orang, sementara kambing hanya untuk satu orang.
Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Abdul Somad ditegaskan bahwa kualitas hewan menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah, karena kurban adalah bentuk persembahan terbaik kepada Allah.
Waktu penyembelihan menjadi aspek krusial dalam kurban. Ibadah ini hanya sah dilakukan setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id, maka statusnya bukan kurban, melainkan sekadar penyembelihan biasa. Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam praktiknya, hari-hari tasyrik memberikan kelonggaran waktu bagi umat Islam untuk melaksanakan kurban sesuai kondisi masing-masing, tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
Niat merupakan inti dari setiap ibadah, termasuk kurban. Niat cukup di dalam hati, namun dianjurkan untuk dilafalkan.
Lafal yang umum dibaca saat menyembelih adalah:
“Bismillahi wallahu akbar. Allahumma hadza minka wa laka, hadza ‘anni.”
Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini dariku.
Mengucapkan basmalah dan takbir hukumnya wajib saat penyembelihan. Tanpa menyebut nama Allah, sembelihan tersebut tidak sah menurut syariat.
Disunnahkan pula membaca shalawat kepada Nabi sebelum atau sesudah menyembelih, sebagai bentuk penyempurna ibadah.
Dalam buku Hukum Kurban karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa penyebutan nama Allah saat menyembelih merupakan simbol penghambaan total, sekaligus pembeda antara penyembelihan syar’i dan non-syar’i.
Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Selain aspek teknis, Islam juga mengatur adab dalam menyembelih hewan.
Rasulullah SAW mengajarkan prinsip ihsan (berbuat baik) bahkan kepada hewan. Ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar ritual, tetapi juga mengandung nilai etika yang tinggi.
Setelah penyembelihan, tahap penting berikutnya adalah distribusi daging. Dalam praktik yang dianjurkan, daging dibagi menjadi tiga bagian:
Pembagian ini merujuk pada ajaran dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, yang menekankan pentingnya berbagi kepada yang membutuhkan.
Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk bagian kulitnya. Jika ingin memberikan kepada panitia, harus dalam bentuk sedekah, bukan upah.
Baca juga: Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Kurban memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ia melatih keikhlasan, mengikis sifat kikir, dan menumbuhkan empati terhadap sesama.
Dalam perspektif sosiologi agama, ibadah seperti kurban berfungsi sebagai mekanisme distribusi kesejahteraan.
Dalam buku The Sociology of Religion karya Max Weber dijelaskan bahwa praktik keagamaan sering kali memiliki dampak langsung terhadap struktur sosial masyarakat.
Kurban menjadi salah satu contoh nyata bagaimana nilai spiritual diterjemahkan dalam tindakan sosial yang konkret.
Melaksanakan kurban sesuai sunnah bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menghadirkan nilai keikhlasan dan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari memilih hewan terbaik, menyembelih dengan cara yang benar, hingga membagikan daging secara adil, semua adalah bagian dari ibadah yang utuh.
Di balik setiap tetes darah hewan kurban, tersimpan pesan mendalam tentang pengorbanan, ketundukan, dan kasih sayang kepada sesama.
Itulah esensi kurban yang sesungguhnya, ibadah yang tidak hanya mendekatkan manusia kepada Tuhan, tetapi juga kepada manusia lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang