Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih

Kompas.com, 25 April 2026, 17:22 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam praktik pernikahan di masyarakat, persoalan wali nikah kerap menjadi isu yang sensitif, terutama ketika struktur keluarga tidak lagi utuh seperti semula.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ayah sambung bisa menjadi wali nikah, terlebih jika ayah kandung sudah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika wali nasab lainnya justru ingin menyerahkan hak tersebut?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Dalam fikih Islam, perwalian nikah memiliki aturan yang ketat karena menyangkut sah atau tidaknya akad pernikahan. Namun di sisi lain, ada ruang solusi melalui mekanisme yang diatur dalam syariat.

Wali Nikah: Syarat dan Urutan yang Harus Dipahami

Dalam Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun utama dalam akad pernikahan. Tanpa wali yang sah, pernikahan dapat dianggap tidak valid.

Para ulama, seperti dalam kitab Matan al-Ghâyah wa at-Taqrîbkarya Abu Syuja’, menjelaskan bahwa wali nikah harus berasal dari garis keturunan laki-laki (wali nasab). Berikut 17 urutan wali nikah tersebut:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Bapak dari kakek (buyut)
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak paman sebapak seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak seibu
  17. Anak paman bapak sebapak.

Urutan ini juga dipertegas dalam regulasi di Indonesia melalui PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

Artinya, selama masih ada wali nasab dalam urutan tersebut, maka hak perwalian tidak bisa dialihkan secara bebas.

Baca juga: Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam

Apakah Ayah Sambung Bisa Menjadi Wali?

Dilansir dari rubrik “Tanya Jawab Fiqih” di laman Kemenag, secara prinsip, ayah sambung (ayah tiri) tidak termasuk dalam daftar wali nasab. Hal ini karena tidak adanya hubungan darah langsung dengan mempelai perempuan.

Pandangan ini juga ditegaskan dalam berbagai literatur fikih klasik maupun rujukan resmi Kementerian Agama.

Dengan demikian, ayah sambung tidak bisa otomatis menjadi wali nikah, meskipun memiliki peran besar dalam kehidupan anak tersebut.

Namun, Islam tidak menutup jalan sepenuhnya.

Solusi Syariat: Mekanisme Tawkil (Perwakilan Wali)

Dalam kondisi tertentu, ayah sambung dapat menjadi wali nikah melalui mekanisme tawkil, artinya bisa apabila wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepada sang ayah tiri.

Konsep ini dijelaskan oleh Abu Hasan Ali Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir. Ia menyebutkan bahwa perwalian boleh diwakilkan dengan syarat:

  • Wali asli (wali nasab) masih ada dan sah
  • Ada penyerahan kuasa secara jelas (tawkil)
  • Orang yang menerima kuasa memenuhi syarat wali

Dengan demikian, jika paman (misalnya sebagai wali nasab) ingin menyerahkan hak wali kepada ayah sambung, maka hal itu diperbolehkan, selama dilakukan melalui proses tawkil yang sah.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah

Bagaimana Jika Ayah Kandung Sudah Meninggal atau Tidak Diketahui?

Jika ayah kandung sudah meninggal, maka hak wali berpindah ke urutan berikutnya, seperti kakek atau paman dari pihak ayah.

Namun jika seluruh wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya atau tidak memenuhi syarat, maka:

Hak perwalian berpindah kepada wali hakim (penghulu/KUA), berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam kondisi ini, ayah sambung tidak bisa langsung menggantikan posisi wali, kecuali tetap melalui mekanisme yang sah (bukan otomatis).

Syarat Ayah Sambung Menjadi Wali (Melalui Tawkil)

Agar ayah sambung bisa bertindak sebagai wali melalui perwakilan, ia harus memenuhi syarat wali nikah, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Laki-laki
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Adil (tidak fasik)

Selain itu, diperlukan dokumen administratif yang sah, seperti:

  • Surat kuasa wali (taukil wali) dari wali nasab
  • Disahkan di KUA atau oleh penghulu
  • Dihadiri dua orang saksi
  • Identitas lengkap pihak yang memberi dan menerima kuasa

Tanpa dokumen ini, perwakilan wali bisa dianggap tidak sah secara hukum agama maupun administrasi negara.

Jika Paman Menyerahkan Wali ke Ayah Sambung, Apakah Sah?

Jawabannya: bisa sah, dengan syarat ketat.

Jika paman sebagai wali nasab yang sah:

  • Secara sadar menyerahkan haknya
  • Membuat surat taukil resmi
  • Ayah sambung memenuhi syarat wali

Maka akad nikah tetap sah karena ayah sambung bertindak sebagai wakil wali, bukan wali asli.
Namun jika tidak ada proses tawkil, maka pernikahan berpotensi tidak sah karena wali tidak memenuhi ketentuan syariat.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH

Perspektif Fikih: Antara Aturan dan Realitas Sosial

Dalam praktiknya, kasus seperti ini sering muncul karena realitas keluarga modern yang kompleks. Banyak anak perempuan justru lebih dekat dengan ayah sambung dibanding wali nasabnya.

Namun dalam Islam, kedekatan emosional tidak serta-merta mengubah hukum perwalian. Hal ini karena wali nikah bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari struktur hukum yang menjaga keabsahan akad.

Dalam buku Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa perwalian adalah bagian dari sistem perlindungan dalam pernikahan, sehingga tidak bisa diubah tanpa dasar yang jelas.

Antara Legalitas dan Hikmah

Dari seluruh penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:

  • Ayah sambung tidak bisa menjadi wali nikah secara langsung
  • Bisa menjadi wali melalui perwakilan (tawkil) dari wali nasab
  • Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim yang berwenang
  • Penyerahan wali harus melalui prosedur resmi dan sah

Pada akhirnya, persoalan wali nikah bukan hanya soal siapa yang menikahkan, tetapi juga bagaimana menjaga keabsahan dan keberkahan pernikahan itu sendiri.

Di tengah dinamika keluarga modern, Islam tetap memberikan ruang solusi, tanpa mengabaikan prinsip dasar yang telah ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar