Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama

Kompas.com, 6 Mei 2026, 15:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap tegas, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk di pondok pesantren.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai konten disinformasi yang berupaya memojokkan dirinya terkait kasus yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Menag menilai, isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Sikap Tegas: Kekerasan Seksual adalah Musuh Bersama

Menag menegaskan bahwa posisinya sejak awal tidak berubah: segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran agama.

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Menag dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa sikap tersebut bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral sebagai manusia.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” sambungnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia.

Baca juga: PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman

Dalam pandangan Menag, pondok pesantren seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan membentuk karakter.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip pendidikan dalam Islam yang menempatkan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Dalam buku Fiqh al-Ibadat karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa lembaga pendidikan Islam tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjaga moralitas dan keamanan peserta didik sebagai amanah yang besar.

Tiga Langkah Strategis Kemenag

Sebagai respons konkret terhadap kasus yang terjadi, Kementerian Agama mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan keselamatan santri sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan mereka.

1. Penghentian Sementara Penerimaan Santri Baru

Kemenag menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren terkait. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi penanganan kasus secara menyeluruh tanpa menambah beban baru.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa keselamatan santri lebih diutamakan dibanding aspek administratif.

2. Fasilitasi Pemindahan Santri

Sebanyak ratusan santri dipulangkan ke keluarga dan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di lembaga lain yang lebih aman.

Kebijakan ini menegaskan bahwa hak pendidikan tetap dijaga, sekaligus memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi para santri.

3. Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum

Kemenag menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Pihak yang terduga terlibat juga diminta untuk tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh atau tenaga pendidik selama proses berlangsung.

Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memberikan rasa aman kepada para santri.

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Perangi Hoaks, Jaga Kepercayaan Publik

Di tengah derasnya arus informasi digital, Menag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.

“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” tandasnya.

Fenomena disinformasi dalam kasus sensitif seperti ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan fakta dan menghambat proses penegakan keadilan.

Dalam buku Media Ethics karya Patrick Lee Plaisance, disebutkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dalam kasus sosial dapat memperburuk trauma korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan Pesantren

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag tengah memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren.

Satuan ini akan bekerja sama dengan para pimpinan pesantren untuk:

  • Mengawasi aktivitas pendidikan dan pengasuhan
  • Mencegah penyimpangan sejak dini

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada reaksi sesaat, tetapi diarahkan pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

Baca juga: Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru

Antara Moralitas dan Tanggung Jawab Kolektif

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi pengingat bahwa menjaga moralitas bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab kolektif.

Dalam perspektif Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali, kerusakan sosial sering kali bermula dari kelalaian dalam menjaga amanah dan lemahnya kontrol diri.

Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai spiritual, etika, dan kesadaran bersama.

Menjaga Marwah Pendidikan Keagamaan

Pada akhirnya, pernyataan tegas Menteri Agama menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai harus tetap menjadi simbol keamanan, keilmuan, dan akhlak.

Di tengah tantangan zaman, menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal komitmen bersama untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Aktual
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Aktual
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Aktual
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Aktual
Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber
Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com