KOMPAS.com – Di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap tegas, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk di pondok pesantren.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai konten disinformasi yang berupaya memojokkan dirinya terkait kasus yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Menag menilai, isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Menag menegaskan bahwa posisinya sejak awal tidak berubah: segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Menag dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sikap tersebut bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral sebagai manusia.
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” sambungnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia.
Baca juga: PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Dalam pandangan Menag, pondok pesantren seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan membentuk karakter.
“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan prinsip pendidikan dalam Islam yang menempatkan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Dalam buku Fiqh al-Ibadat karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa lembaga pendidikan Islam tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjaga moralitas dan keamanan peserta didik sebagai amanah yang besar.
Sebagai respons konkret terhadap kasus yang terjadi, Kementerian Agama mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan keselamatan santri sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan mereka.
Kemenag menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren terkait. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi penanganan kasus secara menyeluruh tanpa menambah beban baru.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa keselamatan santri lebih diutamakan dibanding aspek administratif.
Sebanyak ratusan santri dipulangkan ke keluarga dan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di lembaga lain yang lebih aman.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hak pendidikan tetap dijaga, sekaligus memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi para santri.
Kemenag menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Pihak yang terduga terlibat juga diminta untuk tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh atau tenaga pendidik selama proses berlangsung.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memberikan rasa aman kepada para santri.
Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Di tengah derasnya arus informasi digital, Menag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.
“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” tandasnya.
Fenomena disinformasi dalam kasus sensitif seperti ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan fakta dan menghambat proses penegakan keadilan.
Dalam buku Media Ethics karya Patrick Lee Plaisance, disebutkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dalam kasus sosial dapat memperburuk trauma korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag tengah memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren.
Satuan ini akan bekerja sama dengan para pimpinan pesantren untuk:
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada reaksi sesaat, tetapi diarahkan pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
Baca juga: Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi pengingat bahwa menjaga moralitas bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab kolektif.
Dalam perspektif Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali, kerusakan sosial sering kali bermula dari kelalaian dalam menjaga amanah dan lemahnya kontrol diri.
Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai spiritual, etika, dan kesadaran bersama.
Pada akhirnya, pernyataan tegas Menteri Agama menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai harus tetap menjadi simbol keamanan, keilmuan, dan akhlak.
Di tengah tantangan zaman, menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal komitmen bersama untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang