Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat

Kompas.com, 6 Mei 2026, 15:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Idul Adha, umat Islam tidak hanya mempersiapkan hewan kurban, tetapi juga dituntut memahami tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan rangkaian ibadah yang sarat makna, mulai dari niat, adab terhadap hewan, hingga pembagian daging kepada yang berhak.

Kesalahan dalam prosesnya bukan hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga bisa memengaruhi keabsahan ibadah itu sendiri.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar menurut ajaran Islam?

Makna Kurban: Lebih dari Sekadar Menyembelih

Dalam Islam, kurban atau udhiyah adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah melalui penyembelihan hewan ternak pada tanggal 10–13 Dzulhijjah.

Perintah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, yang memadukan antara shalat dan kurban sebagai bentuk ibadah yang utuh.

Dalam buku Fiqh al-Ibadat karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa kurban adalah simbol pengorbanan total seorang hamba kepada Tuhannya, meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban di Jambi Jelang Idul Adha 2026: Sapi Tembus Rp 20 Juta, Kerbau Rp 22 juta

Hukum dan Keutamaan Berkurban

Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum kurban:

  • Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
  • Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban wajib bagi yang mampu.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menegaskan bahwa meninggalkan kurban bagi yang mampu termasuk perbuatan yang tidak terpuji.

Syarat Hewan Kurban yang Sah

Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan beberapa ketentuan utama:

1. Jenis dan Usia Hewan

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6–7 bulan

2. Bebas dari Cacat

Hewan tidak boleh:

  • Buta atau rusak matanya
  • Sakit parah
  • Pincang berat
  • Sangat kurus

Kriteria ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad yang melarang kurban dari hewan cacat.

Persiapan Sebelum Penyembelihan

Tahapan awal sering kali dianggap sepele, padahal sangat menentukan kualitas ibadah.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa adab terhadap hewan adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Menggunakan pisau yang sangat tajam
  • Tidak mengasah pisau di depan hewan
  • Tidak memperlihatkan proses penyembelihan hewan lain
  • Membaringkan hewan dengan lembut menghadap kiblat

Tujuan utamanya adalah meminimalkan rasa sakit dan stres pada hewan, karena Islam melarang segala bentuk penyiksaan.

Baca juga: Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Pembagian Termasuk untuk Sahibul Kurban

Niat dan Bacaan Saat Menyembelih

Niat menjadi inti dari setiap ibadah, termasuk kurban. Niat cukup dalam hati, namun boleh dilafalkan.

Saat penyembelihan, disunnahkan membaca:

نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيَ عَنْ نَفْسِيْ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Nawaitu an udhahhiya ‘an nafsii sunnatan lillaahi ta’aala.

“Saya niat berkurban untuk diri sendiri sunnah karena Allah Ta’ala”.

Kemudian baca Basmallah dan takbir saat akan menyembelih:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Bismillahirrahmanirrahim

Lanjut membaca sholawat

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allāhumma shalli ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli sayyidinā Muḥammad

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat (shalawat) kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Nabi Muhammad.”

Kemudian

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar, wa lillāhil-ḥamd

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan segala puji hanya milik Allah.”

Dari Anas bin Malik ra., Nabi Muhammad menyembelih dengan tangan sendiri sambil mengucapkan Bismillah dan bertakbir. (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Terakhir membaca doa menyembelih

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad menyembelih hewan kurbannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir.

Proses Penyembelihan yang Sesuai Syariat

Tahapan ini harus dilakukan dengan benar agar sah secara agama dan tetap menjaga etika terhadap hewan.

1. Merebahkan Hewan

Hewan direbahkan di sisi kiri agar lebih mudah dikendalikan dan tidak menyakiti dirinya sendiri saat proses berlangsung.

2. Menghadap Kiblat

Menghadapkan hewan ke kiblat adalah bentuk penghormatan terhadap arah ibadah umat Islam, sekaligus mengikuti sunnah.

3. Menyembelih dengan Cepat

Penyembelihan dilakukan dengan satu gerakan cepat agar tidak menyiksa hewan. Gerakan yang ragu-ragu justru memperpanjang penderitaan.

4. Memutus Tiga Saluran

Tiga bagian utama harus terputus: tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini penting agar darah keluar sempurna dan hewan cepat mati.

5. Menunggu Hingga Hewan Mati

Setelah disembelih, hewan tidak boleh langsung dipotong atau dikuliti. Harus menunggu hingga benar-benar mati untuk menghindari penyiksaan.

Penting dipahami, Islam melarang menyiksa hewan. Karena itu:

  • Tidak boleh memotong sebelum hewan benar-benar mati
  • Tidak boleh mematahkan leher
  • Tidak boleh menguliti sebelum ruhnya lepas

Dalam literatur fikih klasik, tindakan ini dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, bahkan dalam kondisi tertentu bisa membatalkan keabsahan sembelihan.

Baca juga: Harga Sapi Kurban di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Idul Adha

Doa Setelah Penyembelihan

Setelah proses selesai, disunnahkan membaca doa sebagai bentuk pengharapan agar ibadah diterima.

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلِكَ

Allahumma taqabbal minni kamaa taqabbalta min Ibraahiima khaliilik

Artinya: “Ya Allah, terimalah (kurban) dariku sebagaimana Engkau menerima dari Ibrahim, kekasih-Mu.”

Ini menjadi refleksi bahwa kurban bukan hanya ritual fisik, tetapi juga ibadah hati.

Pembagian Daging Kurban

Al-Qur’an dalam Surah Al-Hajj ayat 28 menegaskan pentingnya distribusi daging kepada yang membutuhkan.

Para ulama menganjurkan pembagian sebagai berikut:

  • 1/3 untuk diri sendiri dan keluarga (Shohibul Qurban)
  • 1/3 untuk kerabat dan tetangga
  • 1/3 untuk fakir miskin

Dalam buku Fadhail al-A’mal karya Zakariyya Al-Kandhlawi, disebutkan bahwa nilai sosial kurban terletak pada kebahagiaan yang dirasakan oleh banyak orang.

Larangan dalam Pengelolaan Kurban

Beberapa hal yang perlu dihindari:

  • Menjual bagian hewan kurban (daging, kulit, tulang)
  • Menjadikan bagian kurban sebagai upah penyembelih

Namun, boleh diberikan sebagai hadiah atau sedekah.

Dimensi Spiritual dan Sosial Kurban

Kurban tidak berhenti pada penyembelihan. Ia mengandung pesan mendalam tentang keikhlasan dan pengorbanan.

Meneladani Nabi Ibrahim, kurban mengajarkan bahwa ketaatan kepada Allah berada di atas segalanya.

Di sisi lain, pembagian daging menjadi simbol keadilan sosial bahwa dalam setiap rezeki, ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Ibadah yang Menyatukan Langit dan Bumi

Tata cara penyembelihan hewan kurban bukan sekadar prosedur teknis, tetapi bagian dari ibadah yang menyatukan dimensi spiritual dan kemanusiaan.

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, kurban mengingatkan bahwa ada nilai yang tidak bisa diukur dengan materi, yaitu keikhlasan, kepedulian, dan ketundukan kepada Allah.

Karena itu, memastikan setiap proses dilakukan sesuai syariat bukan hanya soal sah atau tidak, tetapi tentang bagaimana ibadah itu benar-benar bermakna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Aktual
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Aktual
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Aktual
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Aktual
Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber
Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com