Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Pembagian Termasuk untuk Sahibul Kurban

Kompas.com, 5 Mei 2026, 16:46 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi amalan penting yang dijalankan umat Islam setiap Idul Adha.

Pelaksanaannya tidak hanya soal penyembelihan, tetapi juga distribusi daging kepada masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah pembagian daging kurban berapa kg sesuai syariat. Pemahaman ini penting agar pembagian berjalan adil dan tepat sasaran.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik

Konsep Dasar Pembagian Daging Kurban

Dilansir dari laman Baznas, dalam syariat Islam, daging kurban tidak diperuntukkan bagi satu pihak saja.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pembagian dilakukan kepada tiga kelompok, yakni diri sendiri (sahibul kurban), kerabat atau tetangga, serta fakir miskin.

Meski begitu, tidak ada ketentuan pasti mengenai pembagian daging kurban berapa kg dalam Al-Qur’an maupun hadis. Sehingga, para ulama menganjurkan pembagian yang proporsional.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama

Secara umum, kambing menghasilkan sekitar 20–25 kg daging bersih, sementara sapi berkisar 120–140 kg. Dengan estimasi tersebut, pembagian dapat dihitung secara proporsional.

Jika satu sapi dikurbankan oleh tujuh orang, maka masing-masing memperoleh sekitar 17–20 kg.

Prinsip utamanya adalah memperluas manfaat agar lebih banyak orang merasakan daging kurban.

Karena itu, pembagian daging kurban berapa kg sebaiknya tidak hanya berorientasi jumlah, tetapi juga nilai ibadah dan semangat berbagi.

Panduan Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Jenis Hewan

Jenis hewan kurban sangat memengaruhi jumlah daging yang dihasilkan. Oleh sebab itu, perhitungan pembagian daging kurban berapa kg harus disesuaikan.

Sebagai contoh, pada kambing atau domba, daging bersih biasanya mencapai 20–25 kg.

Sehingga, pembagian dapat dilakukan menjadi tiga bagian, masing-masing sekitar 8 kg untuk fakir miskin, 8 kg untuk kerabat atau tetangga, dan sisanya untuk sahibul kurban.

Untuk sapi atau kerbau yang dikurbankan secara kolektif, hasil daging mencapai 120–140 kg. Dengan maksimal tujuh peserta, setiap orang memperoleh sekitar 17–20 kg, untuk kemudian dibagi kembali untuk tiga golongan penerima.

Dalam kondisi ini, distribusi sebaiknya lebih difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemahaman ini penting agar pembagian daging kurban berapa kg tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan.

Porsi Pembagian Daging Kurban untuk Setiap Penerima

Menentukan pembagian daging kurban berapa kg juga berkaitan dengan kelayakan penerima. Umumnya, setiap penerima mendapatkan sekitar 1–2 kg daging.

Jumlah tersebut dinilai cukup untuk satu keluarga menikmati hidangan kurban dalam satu atau dua kali makan. Jika terlalu sedikit, manfaatnya menjadi kurang terasa.

Sebaliknya, pemberian dalam jumlah berlebihan kepada satu pihak dapat mengurangi pemerataan.

Karena itu, pembagian harus mempertimbangkan jumlah penerima dan ketersediaan daging kurban.

Dalam praktiknya, panitia kurban sering menyiapkan kantong berisi 1–2 kg untuk memudahkan distribusi. Cara ini membantu menjaga standar pembagian yang lebih adil dan merata.

Kesalahan Umum dalam Pembagian Daging Kurban

Masih banyak kesalahan yang terjadi dalam praktik pembagian daging kurban. Salah satunya adalah pembagian tanpa penimbangan yang jelas, sehingga jumlah yang diterima tidak merata.

Selain itu, ada kecenderungan menyimpan terlalu banyak daging untuk konsumsi pribadi. Padahal, prioritas utama adalah berbagi kepada yang membutuhkan.

Kesalahan lain adalah memberikan daging kepada pihak yang sudah mampu. Hal ini membuat distribusi tidak tepat sasaran dan mengurangi dampak sosial kurban.

Terakhir, pembagian sering kali tidak mempertimbangkan jumlah anggota keluarga penerima.

Sebaiknya, pembagian daging kurban berapa kg disesuaikan dengan kebutuhan agar manfaatnya lebih optimal.

Dengan memahami ketentuan ini, pelaksanaan kurban dapat berjalan lebih adil, merata, dan sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Aktual
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Aktual
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Aktual
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Aktual
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Aktual
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Aktual
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Aktual
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Aktual
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Aktual
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Aktual
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Aktual
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com