KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pendidik di lingkungan pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF) kini mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kebijakan ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis guru pesantren dalam membentuk karakter generasi bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa pencairan TPG telah dimulai sejak Triwulan I 2026.
Sebanyak 267 guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik tercatat sebagai penerima tahap awal.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Suyitno dilansir dari ANTARA, Rabu (6/5/2026),.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kesejahteraan guru, termasuk di lingkungan pesantren, kini menjadi bagian integral dari agenda pembangunan pendidikan nasional.
Baca juga: WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah
Lebih jauh, Suyitno menjelaskan bahwa tunjangan profesi ini merupakan penghargaan atas dedikasi dan profesionalitas para guru.
“Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik,” katanya.
Dalam konteks ini, guru muadalah dan pendidikan diniyah formal tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan nasional berbasis keagamaan.
Hal ini sejalan dengan pandangan dalam buku Educational Management in Islamic Institutions karya Mujamil Qomar, yang menegaskan bahwa kualitas pendidikan pesantren sangat ditentukan oleh kesejahteraan dan profesionalitas tenaga pendidiknya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus melakukan pembenahan dalam sistem penyaluran tunjangan.
Fokus utamanya adalah memastikan distribusi yang:
Dengan sistem yang semakin baik, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat hak para guru.
“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” tegas Suyitno.
Baca juga: Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Pencairan TPG untuk guru muadalah dan pendidikan diniyah formal tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap setiap triwulan.
Skema ini dinilai lebih realistis dalam menjaga stabilitas anggaran sekaligus memastikan keberlanjutan program.
Model pencairan bertahap ini juga memberikan kepastian bagi para guru terkait jadwal penerimaan tunjangan.
Di sisi lain, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
“TPG yang dicairkan kali ini bagi guru non ASN pada SPM-PDF yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lain,” jelas Basnang.
Lebih dari sekadar tunjangan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.
Basnang berharap TPG ini dapat mendorong para guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter peserta didik.
Dalam buku Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembentukan akhlak. Guru, dalam hal ini, memegang peran sentral sebagai teladan.
Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Langkah pemerintah ini sekaligus menunjukkan penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal selama ini dikenal sebagai lembaga yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan kurikulum formal.
Dengan adanya dukungan kesejahteraan guru, kualitas pendidikan di lingkungan ini diharapkan semakin meningkat dan mampu bersaing dengan sistem pendidikan lainnya.
Kesejahteraan guru memiliki hubungan erat dengan kualitas pendidikan. Guru yang sejahtera cenderung lebih fokus, produktif, dan mampu memberikan pengajaran yang optimal.
Dalam perspektif pendidikan modern, sebagaimana dijelaskan dalam The Quality of Education karya David Hopkins, peningkatan kualitas guru adalah kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi guru muadalah dan pendidikan diniyah formal menjadi langkah penting dalam pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi guru, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.
Di tengah tantangan pendidikan yang semakin kompleks, peran guru pesantren menjadi semakin relevan tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai penjaga nilai dan moral generasi bangsa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang