Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya

Kompas.com, 6 Mei 2026, 15:02 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pendidik di lingkungan pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF) kini mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebijakan ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis guru pesantren dalam membentuk karakter generasi bangsa.

TPG Mulai Cair untuk Guru Muadalah dan Diniyah Formal

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa pencairan TPG telah dimulai sejak Triwulan I 2026.

Sebanyak 267 guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik tercatat sebagai penerima tahap awal.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Suyitno dilansir dari ANTARA, Rabu (6/5/2026),.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kesejahteraan guru, termasuk di lingkungan pesantren, kini menjadi bagian integral dari agenda pembangunan pendidikan nasional.

Baca juga: WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah

Bentuk Pengakuan atas Profesionalitas Guru Pesantren

Lebih jauh, Suyitno menjelaskan bahwa tunjangan profesi ini merupakan penghargaan atas dedikasi dan profesionalitas para guru.

“Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik,” katanya.

Dalam konteks ini, guru muadalah dan pendidikan diniyah formal tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan nasional berbasis keagamaan.

Hal ini sejalan dengan pandangan dalam buku Educational Management in Islamic Institutions karya Mujamil Qomar, yang menegaskan bahwa kualitas pendidikan pesantren sangat ditentukan oleh kesejahteraan dan profesionalitas tenaga pendidiknya.

Sistem Penyaluran Terus Disempurnakan

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus melakukan pembenahan dalam sistem penyaluran tunjangan.

Fokus utamanya adalah memastikan distribusi yang:

  • Lebih akuntabel
  • Transparan
  • Tepat sasaran

Dengan sistem yang semakin baik, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat hak para guru.

“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” tegas Suyitno.

Baca juga: Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei

Skema Pencairan Dilakukan Bertahap

Pencairan TPG untuk guru muadalah dan pendidikan diniyah formal tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap setiap triwulan.

Skema ini dinilai lebih realistis dalam menjaga stabilitas anggaran sekaligus memastikan keberlanjutan program.

Model pencairan bertahap ini juga memberikan kepastian bagi para guru terkait jadwal penerimaan tunjangan.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi

Di sisi lain, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Berstatus guru non ASN di SPM-PDF
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku

“TPG yang dicairkan kali ini bagi guru non ASN pada SPM-PDF yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lain,” jelas Basnang.

Dorongan untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Lebih dari sekadar tunjangan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

Basnang berharap TPG ini dapat mendorong para guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter peserta didik.

Dalam buku Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembentukan akhlak. Guru, dalam hal ini, memegang peran sentral sebagai teladan.

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Menguatkan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

Langkah pemerintah ini sekaligus menunjukkan penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal selama ini dikenal sebagai lembaga yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan kurikulum formal.

Dengan adanya dukungan kesejahteraan guru, kualitas pendidikan di lingkungan ini diharapkan semakin meningkat dan mampu bersaing dengan sistem pendidikan lainnya.

Antara Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan

Kesejahteraan guru memiliki hubungan erat dengan kualitas pendidikan. Guru yang sejahtera cenderung lebih fokus, produktif, dan mampu memberikan pengajaran yang optimal.

Dalam perspektif pendidikan modern, sebagaimana dijelaskan dalam The Quality of Education karya David Hopkins, peningkatan kualitas guru adalah kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Harapan ke Depan

Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi guru muadalah dan pendidikan diniyah formal menjadi langkah penting dalam pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi guru, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.

Di tengah tantangan pendidikan yang semakin kompleks, peran guru pesantren menjadi semakin relevan tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai penjaga nilai dan moral generasi bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Aktual
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Aktual
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Aktual
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Aktual
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com