Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint, Permudah Sisipkan Ayat dan Terjemahan ke Presentasi

Kompas.com, 23 April 2026, 23:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama meluncurkan Qur’an Kemenag Add-ins untuk Microsoft PowerPoint Versi 1 Tahun 2026.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengguna menyisipkan ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya langsung ke dalam slide presentasi.

Inovasi digital tersebut diharapkan mendukung kebutuhan pembelajaran, dakwah, hingga presentasi pendidikan.

Link Download Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint

Untuk mengunduh, pengguna bisa klik link berikut:

>> Qur’an Kemenag Add-ins untuk Microsoft PowerPoint Versi 1 Tahun 2026 

Kompatibel dengan Berbagai Versi PowerPoint

Dilansir dari laman Kemenag, Qur’an Kemenag Add-ins ini mendukung penggunaan Microsoft PowerPoint versi 2010 hingga 2021 serta Microsoft 365. Aplikasi ini dapat digunakan pada sistem 32-bit (x86) maupun 64-bit (x64).

Fitur yang disediakan antara lain Jelajahi Al-Qur’an, pencarian ayat dengan dukungan keyboard Arab, penyisipan ayat dan terjemahan, serta informasi Mushaf Standar Indonesia (MSI).

Selain itu, tersedia fitur Panduan Mushaf Isyarat sebagai bagian dari penguatan pembelajaran inklusif.

Fitur tersebut memudahkan sahabat tuli mempelajari Al-Qur’an melalui pendekatan visual, bahasa isyarat, dan transliterasi.

Diluncurkan Bersamaan Milad BQMI

Peluncuran aplikasi dilakukan bersamaan dengan peringatan Milad ke-29 Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal (BQMI).

Qur’an Kemenag Add-ins menjadi solusi praktis bagi pelajar, pendidik, dan masyarakat yang membutuhkan kutipan ayat Al-Qur’an secara rapi, akurat, dan sahih dalam bahan presentasi.

Pada acara peluncuran, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Halimatul Udhma, menegaskan pentingnya akses pendidikan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk pembelajaran Al-Qur’an.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal dalam mengakses pembelajaran, termasuk dalam belajar Al-Qur’an. Kehadiran fitur Mushaf Isyarat ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan layanan yang ramah bagi sahabat tuli dan kelompok berkebutuhan khusus lainnya,” tuturnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dukung Transformasi Digital Layanan Keagamaan

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani, menyebut inovasi digital menjadi bagian penting transformasi layanan keagamaan.

“Transformasi digital di Kementerian Agama tidak hanya menyasar aspek layanan administratif, tetapi juga substansi keagamaan. Qur’an Kemenag Add-ins ini menjadi contoh konkret bagaimana teknologi dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran Al-Qur’an secara lebih luas dan inklusif,” ungkapnya.

Kepala LPMQ Kementerian Agama, Abdul Aziz Sidqi, mengatakan inovasi tersebut merupakan upaya menghadirkan layanan Al-Qur’an yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kami berupaya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan Al-Qur’an secara sahih dan praktis, khususnya untuk kebutuhan presentasi pembelajaran maupun dakwah. Add-ins ini menjadi solusi agar pengutipan ayat lebih rapi, akurat, dan sesuai standar,” ujarnya.

LPMQ Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi digital yang mendukung penyebaran Al-Qur’an secara mudah, terpercaya, dan inklusif.

Kehadiran Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint diharapkan menjadi sarana efektif memperkuat literasi Al-Qur’an sekaligus memenuhi hak belajar bagi seluruh lapisan masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar