Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Kompas.com, 5 Mei 2026, 21:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pelayanan bagi jemaah haji di Masjidil Haram terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran ibadah.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah layanan kursi roda dan mobil golf bagi jemaah yang mengalami kelelahan.

Layanan ini dapat dimanfaatkan langsung tanpa prosedur rumit. Kehadirannya menjadi solusi praktis bagi jemaah lansia maupun yang memiliki keterbatasan fisik.

Baca juga: Kartu Kendali Kursi Roda Diterapkan di Mekah, Jemaah Lansia Tak Perlu Khawatir

Layanan Kursi Roda untuk Jemaah yang Kelelahan

Kasi PKPPJH serta Lansia-Disabilitas PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto, menjelaskan bahwa layanan pendorong kursi roda tersedia di dalam Masjidil Haram bagi jemaah yang mengalami kelelahan saat tawaf atau sa'i.

Layanan ini berbeda dengan sistem kartu kendali yang biasanya dikoordinasikan oleh petugas haji.

"Kalau yang di dalam Masjidil Haram, diperuntukkan bagi jemaah yang tengah melaksanakan ibadahnya terus kelelahan, sakit lutut, atau sakit kakinya," ujar dia kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf

Ridwan menyebut tarif layanan kursi roda dan mobil golf bagi jemaah bervariasi sesuai jenis layanan yang dipilih.

Tarif layanan untuk kursi roda:

  • Full umrah: 200 SAR (sekitar Rp 926.600)
  • Tawaf: 125 SAR (sekitar Rp 579.125)
  • Sa'i: 75 SAR (sekitar Rp 347.475)

Tarif layanan untuk mobil golf:

  • Full umrah: 200 SAR (sekitar Rp 926.600)
  • Tawaf: 100 SAR (sekitar Rp 463.300)
  • Sa'i: 100 SAR (sekitar Rp 463.300)

Adapun sistem pembelian tiket dirancang seperti stasiun modern untuk menjamin transparansi harga bagi jemaah dari berbagai negara.

Untuk memanfaatkan layanan ini, jemaah dapat membeli tiket melalui pembayaran tunai maupun aplikasi.

"Bisa tunai, bisa lewat aplikasi, harganya fixed 200 Riyal per orang untuk paket full umrah," terangnya.

Mobil Golf Berkapasitas Empat Orang

Berbeda dengan kursi roda yang hanya bisa digunakan satu orang, layanan mobil golf yang beroperasi di rooftop Masjidil Haram beroperasi dengan jalur khusus.

Ridwan menjelaskan satu unit mobil golf dapat menampung hingga empat orang, termasuk sopir. Namun, tarif tetap dihitung per individu.

"Ini bukan per mobil, tapi per orang. Jadi meskipun satu kendaraan bisa empat orang, tetap dihitung per penumpang," kata dia.

Salah satu pendorong kursi roda di Mekah, Arab Saudi menanti jemaah haji yang akan menggunakan jasanya. Pemerintah menerapkan Program Kartu Kendali sehingga jemaah haji, khususnya lansia dan disabilitas tak perlu khawatir risiko penipuan, pungutan liar, atau penelantaran dari jasa dorong kursi roda ilegal.KOMPAS.com/Phytag Kurniati Salah satu pendorong kursi roda di Mekah, Arab Saudi menanti jemaah haji yang akan menggunakan jasanya. Pemerintah menerapkan Program Kartu Kendali sehingga jemaah haji, khususnya lansia dan disabilitas tak perlu khawatir risiko penipuan, pungutan liar, atau penelantaran dari jasa dorong kursi roda ilegal.

Opsi Sewa Mandiri dan Harga Tetap

Selain layanan dengan pendorong, tersedia juga penyewaan kursi roda manual di lantai dua Masjidil Haram. Layanan ini tidak termasuk tenaga pendorong dan menggunakan skema harga tetap.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang ingin mendorong sendiri anggota keluarga, seperti orang tua, saat menjalankan tawaf atau sa'i.

Ridwan menegaskan, layanan jasa dorong di area sa'i maupun lantai dua Masjidil Haram umumnya resmi dan berada dalam pengawasan petugas keamanan, sehingga relatif aman digunakan.

Jemaah dapat langsung mengakses layanan ini tanpa perlu koordinasi dengan petugas haji. Prosesnya cukup dengan bernegosiasi dengan penyedia jasa di lokasi.

Kehadiran layanan dengan tarif tetap ini dinilai memudahkan jemaah dalam merencanakan kebutuhan biaya selama beribadah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Aktual
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com