KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga proses penyucian diri yang menuntut kepatuhan total terhadap syariat.
Salah satu aspek yang kerap dianggap sederhana, namun memiliki konsekuensi hukum yang serius adalah aturan berpakaian saat ihram.
Menjelang musim haji 2026, pemahaman mengenai larangan berpakaian menjadi semakin penting.
Kesalahan kecil dalam berpakaian bisa berimplikasi pada kewajiban membayar dam (denda), bahkan berpotensi mengurangi kesempurnaan ibadah.
Karena itu, setiap jemaah perlu memahami batasan ini secara menyeluruh, tidak hanya apa yang boleh, tetapi juga apa yang dilarang.
Pakaian ihram bukan sekadar busana ritual. Ia mengandung makna filosofis yang dalam menghapus status sosial, menanggalkan identitas duniawi, dan menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Allah.
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa ihram adalah kondisi sakral yang menuntut seseorang meninggalkan hal-hal duniawi, termasuk dalam hal berpakaian.
Sementara itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menekankan bahwa larangan berpakaian saat ihram merupakan bagian dari bentuk ketaatan total kepada aturan Allah, bukan sekadar simbolik.
Baca juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Jemaah laki-laki diwajibkan mengenakan dua lembar kain ihram yang tidak berjahit:
Kain ini tidak boleh dibentuk atau dijahit mengikuti lekuk tubuh. Bahkan, penggunaan pakaian dalam, celana atau baju berjahit termasuk dalam kategori larangan saat ihram.
Dalam praktiknya, saat tawaf, jemaah laki-laki dianjurkan melakukan idhtiba’ (membuka bahu kanan), yang menjadi simbol kesiapan dan kekuatan dalam beribadah.
Berbeda dengan pria, jemaah perempuan tetap mengenakan pakaian biasa dengan syarat:
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa pakaian wanita saat ihram harus tetap menjaga prinsip kesopanan dan kesederhanaan, tanpa menonjolkan bentuk tubuh.
Larangan ini berlaku sejak seseorang berniat ihram hingga tahallul (keluar dari ihram). Berikut penjelasan lengkapnya:
Termasuk di dalamnya baju, celana, pakaian dalam atau kaos. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW secara tegas melarang penggunaan pakaian berjahit bagi laki-laki saat ihram.
Topi, sorban yang menutup penuh, atau penutup kepala lainnya tidak diperbolehkan. Namun, berteduh di bawah payung atau tenda tetap diperbolehkan.
Sandal harus terbuka dan tidak menutup mata kaki.
Baca juga: Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Dalam kondisi ihram, wanita tidak diperbolehkan menutup wajah secara langsung. Namun, jika berada di keramaian, diperbolehkan menjulurkan kain dari atas kepala tanpa menyentuh wajah.
Penutup tangan secara khusus (sarung tangan) tidak diperbolehkan, meskipun tangan tetap harus dijaga dari pandangan non-mahram.
Meskipun tidak ada larangan warna tertentu, pakaian yang mencolok dan berlebihan tidak dianjurkan karena bertentangan dengan semangat kesederhanaan ihram.
Selain ketentuan khusus, terdapat larangan umum yang berlaku untuk semua jemaah:
Dalam kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa penggunaan wewangian setelah niat ihram termasuk pelanggaran.
Termasuk penggunaan aksesori mencolok yang bertentangan dengan nilai kesederhanaan.
Baca juga: Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Pelanggaran terhadap larangan berpakaian saat ihram tidak bisa dianggap sepele. Dalam fikih haji, pelanggaran ini dapat dikenai dam, yaitu:
Dalam buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah karya Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa dam merupakan bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus sebagai bentuk penyucian diri.
Lebih dari sekadar aturan teknis, larangan berpakaian saat ihram mengandung dimensi spiritual yang mendalam. Ia mengajarkan:
Ketika jutaan manusia berkumpul dengan pakaian serupa di Tanah Suci, tidak ada lagi perbedaan kaya-miskin, pejabat-rakyat. Semua berdiri sama sebagai hamba.
Memahami larangan berpakaian saat haji bukan hanya bagian dari persiapan teknis, tetapi juga kesiapan spiritual.
Kesalahan kecil bisa berdampak besar, sementara kepatuhan yang detail justru menjadi jalan menuju haji yang mabrur.
Karena itu, sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap jemaah disarankan untuk:
Haji bukan sekadar perjalanan, tetapi panggilan suci. Dan setiap detail termasuk cara berpakaian adalah bagian dari jawaban atas panggilan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang