Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah

Kompas.com, 12 April 2026, 16:12 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga proses penyucian diri yang menuntut kepatuhan total terhadap syariat.

Salah satu aspek yang kerap dianggap sederhana, namun memiliki konsekuensi hukum yang serius adalah aturan berpakaian saat ihram.

Menjelang musim haji 2026, pemahaman mengenai larangan berpakaian menjadi semakin penting.

Kesalahan kecil dalam berpakaian bisa berimplikasi pada kewajiban membayar dam (denda), bahkan berpotensi mengurangi kesempurnaan ibadah.

Karena itu, setiap jemaah perlu memahami batasan ini secara menyeluruh, tidak hanya apa yang boleh, tetapi juga apa yang dilarang.

Hakikat Pakaian Ihram: Simbol Kesetaraan dan Ketundukan

Pakaian ihram bukan sekadar busana ritual. Ia mengandung makna filosofis yang dalam menghapus status sosial, menanggalkan identitas duniawi, dan menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Allah.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa ihram adalah kondisi sakral yang menuntut seseorang meninggalkan hal-hal duniawi, termasuk dalam hal berpakaian.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menekankan bahwa larangan berpakaian saat ihram merupakan bagian dari bentuk ketaatan total kepada aturan Allah, bukan sekadar simbolik.

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal

Ketentuan Pakaian Ihram bagi Jemaah

1. Jemaah Pria: Sederhana Tanpa Jahitan

Jemaah laki-laki diwajibkan mengenakan dua lembar kain ihram yang tidak berjahit:

  • Satu kain untuk menutup bagian bawah (izar)
  • Satu kain untuk bagian atas (rida’)

Kain ini tidak boleh dibentuk atau dijahit mengikuti lekuk tubuh. Bahkan, penggunaan pakaian dalam, celana atau baju berjahit termasuk dalam kategori larangan saat ihram.

Dalam praktiknya, saat tawaf, jemaah laki-laki dianjurkan melakukan idhtiba’ (membuka bahu kanan), yang menjadi simbol kesiapan dan kekuatan dalam beribadah.

2. Jemaah Wanita: Menutup Aurat Secara Sempurna

Berbeda dengan pria, jemaah perempuan tetap mengenakan pakaian biasa dengan syarat:

  • Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
  • Tidak transparan atau ketat
  • Tidak berlebihan dalam berhias

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa pakaian wanita saat ihram harus tetap menjaga prinsip kesopanan dan kesederhanaan, tanpa menonjolkan bentuk tubuh.

Larangan Berpakaian Saat Ihram yang Wajib Dipatuhi

Larangan ini berlaku sejak seseorang berniat ihram hingga tahallul (keluar dari ihram). Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Larangan bagi Jemaah Pria

Memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh

Termasuk di dalamnya baju, celana, pakaian dalam atau kaos. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW secara tegas melarang penggunaan pakaian berjahit bagi laki-laki saat ihram.

Menutup kepala

Topi, sorban yang menutup penuh, atau penutup kepala lainnya tidak diperbolehkan. Namun, berteduh di bawah payung atau tenda tetap diperbolehkan.

Menggunakan alas kaki yang menutup mata kaki

Sandal harus terbuka dan tidak menutup mata kaki.

Baca juga: Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April

B. Larangan bagi Jemaah Wanita

Menutup wajah (cadar/niqab)

Dalam kondisi ihram, wanita tidak diperbolehkan menutup wajah secara langsung. Namun, jika berada di keramaian, diperbolehkan menjulurkan kain dari atas kepala tanpa menyentuh wajah.

Menggunakan sarung tangan

Penutup tangan secara khusus (sarung tangan) tidak diperbolehkan, meskipun tangan tetap harus dijaga dari pandangan non-mahram.

Berpakaian berlebihan atau menarik perhatian

Meskipun tidak ada larangan warna tertentu, pakaian yang mencolok dan berlebihan tidak dianjurkan karena bertentangan dengan semangat kesederhanaan ihram.

C. Larangan Umum bagi Pria dan Wanita

Selain ketentuan khusus, terdapat larangan umum yang berlaku untuk semua jemaah:

  • Memakai pakaian transparan atau ketat
  • Pakaian yang memperlihatkan aurat atau lekuk tubuh tidak diperbolehkan.
  • Menggunakan parfum atau wewangian pada pakaian

Dalam kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa penggunaan wewangian setelah niat ihram termasuk pelanggaran.

Berhias secara berlebihan

Termasuk penggunaan aksesori mencolok yang bertentangan dengan nilai kesederhanaan.

Baca juga: Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji

Konsekuensi Melanggar, Tidak Sekadar Aturan, Ada Denda (Dam)

Pelanggaran terhadap larangan berpakaian saat ihram tidak bisa dianggap sepele. Dalam fikih haji, pelanggaran ini dapat dikenai dam, yaitu:

  • Menyembelih kambing, atau
  • Memberi makan fakir miskin, atau
  • Berpuasa, tergantung jenis pelanggaran

Dalam buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah karya Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa dam merupakan bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus sebagai bentuk penyucian diri.

Mengapa Aturan Ini Penting Dipahami?

Lebih dari sekadar aturan teknis, larangan berpakaian saat ihram mengandung dimensi spiritual yang mendalam. Ia mengajarkan:

  • Kesederhanaan dalam hidup
  • Kesetaraan tanpa status sosial
  • Kepatuhan total terhadap perintah Allah

Ketika jutaan manusia berkumpul dengan pakaian serupa di Tanah Suci, tidak ada lagi perbedaan kaya-miskin, pejabat-rakyat. Semua berdiri sama sebagai hamba.

Persiapan yang Menentukan Kesempurnaan Ibadah

Memahami larangan berpakaian saat haji bukan hanya bagian dari persiapan teknis, tetapi juga kesiapan spiritual.

Kesalahan kecil bisa berdampak besar, sementara kepatuhan yang detail justru menjadi jalan menuju haji yang mabrur.

Karena itu, sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap jemaah disarankan untuk:

  • Mempelajari manasik secara mendalam
  • Membaca referensi fikih haji yang terpercaya
  • Berkonsultasi dengan pembimbing ibadah

Haji bukan sekadar perjalanan, tetapi panggilan suci. Dan setiap detail termasuk cara berpakaian adalah bagian dari jawaban atas panggilan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com