Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal

Kompas.com, 11 April 2026, 21:44 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata menetapkan aturan baru terkait pelanggaran dan sanksi bagi fasilitas perhotelan selama musim haji 2026.

Kebijakan ini diberlakukan khusus di Makkah dan Madinah guna meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.

Regulasi ini menekankan sanksi lebih tegas, terutama untuk pelanggaran yang terjadi berulang.

Baca juga: Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April

Aturan Baru untuk Tingkatkan Layanan Jemaah Haji

Kementerian Pariwisata menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan di tengah lonjakan permintaan akomodasi selama musim haji.

Seperti tahun sebelumnya, musim haji 2026 berlangsung setiap tahun mulai awal Dzulqaidah hingga pertengahan Muharram.

Periode tersebut menjadi masa sibuk bagi hotel dan fasilitas penginapan di dua kota suci.

Dalam aturan terbaru, pelanggaran yang dilakukan berulang akan dikenai sanksi yang lebih berat, baik jika terjadi sebelum maupun selama musim haji.

Baca juga: Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji

Sanksi Berlipat untuk Pelanggaran Berulang

Jika pelanggaran saat musim haji merupakan pengulangan dari pelanggaran sebelumnya, maka denda minimum akan diterapkan apabila lebih tinggi dari sanksi sebelumnya. Namun, jika lebih rendah, maka denda akan dilipatgandakan.

Pelanggaran yang terjadi berulang dalam musim haji yang sama juga akan dikenai denda dua kali lipat.

Sementara itu, pelanggaran setelah musim haji tetapi terkait dengan pelanggaran sebelumnya tetap akan dikenai sanksi yang meningkat secara bertahap.

Ancaman Penutupan dan Pencabutan Izin

Selain sanksi finansial, pemerintah juga memberlakukan sanksi non-finansial. Fasilitas penginapan yang melanggar secara berulang dapat dikenai penutupan sementara atau pembekuan izin selama musim haji.

Jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, izin usaha dapat dicabut secara permanen.

Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, dengan kemungkinan peningkatan denda tanpa melampaui batas maksimal yang ditetapkan.

Klasifikasi Fasilitas dan Skema Denda

Fasilitas perhotelan diklasifikasikan dalam lima kategori, mulai dari hotel bintang lima hingga akomodasi sementara haji yang belum terklasifikasi.

Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha:

  • 25 persen untuk usaha mikro
  • 50 persen untuk usaha kecil
  • 75 persen untuk usaha menengah
  • 100 persen untuk usaha besar

Untuk pelanggaran di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000, disertai sanksi tambahan seperti penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Denda Maksimal SR50.000 untuk Akomodasi Haji

Khusus fasilitas akomodasi sementara selama musim haji, denda yang dikenakan berkisar antara SR1.000 hingga SR50.000.

Selain itu, sanksi dapat berupa penutupan sementara hingga pelaku usaha memenuhi ketentuan, atau pencabutan izin operasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dengan sanksi yang meningkat untuk setiap pelanggaran berulang sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com