Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam

Kompas.com, 5 Agustus 2026, 20:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Al-Qur'an dan hadis merupakan dua pedoman utama dalam ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam sistem hukum Islam, Al- Qur‟an menjadi sumber hukum pertama dan utama, sedangkan sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits Rasulullah SAW.

Karena hubungan keduanya sangat erat, muncul pertanyaan apakah makna hadis boleh dijelaskan menggunakan ayat Al-Qur'an.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan terkait cara tersebut sebagai metode yang dikenal dalam khazanah keilmuan Islam.

Baca juga: 8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadis, Simak Penjelasannya

Fungsi Hadis dalam Menjelaskan Al-Qur'an

Dalam penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pembahasan "Hukum Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an", dijelaskan bahwa hadis memiliki beberapa fungsi terhadap Al-Qur'an.

Hadis berperan sebagai penjelas (mubayyin) terhadap ayat-ayat yang masih bersifat umum. Selain itu, hadis juga menjadi penguat (muakkid) terhadap ajaran Al-Qur'an, bahkan dalam kondisi tertentu berfungsi menetapkan (mutsbit) hukum yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an.

Baca juga: Hubbul Wathan Minal Iman, Benarkah Hadis? Ini Makna dan Penjelasan Ulama

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa meskipun Al-Qur'an merupakan sumber hukum utama, hadis memiliki kedudukan yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling melengkapi dalam menjelaskan syariat Islam.

Dalil tentang Berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah

Landasan mengenai pentingnya merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah terdapat dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 59:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya."

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap perselisihan hendaknya dikembalikan kepada Al-Qur'an dan hadis.

Hal itu juga menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah SAW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketaatan kepada Allah SWT.

Hadis tentang Dua Pedoman Umat Islam

Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Imam Malik. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara, yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya; Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya."

Hadis ini menegaskan bahwa Al-Qur'an dan sunnah merupakan dua sumber utama yang saling mendukung.

Oleh sebab itu, menjelaskan hadis dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur'an merupakan metode yang sejalan dengan kedudukan keduanya sebagai pedoman umat Islam.

Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an Dikenal sebagai Syarh bil Ma'tsur

Dalam tradisi keilmuan Islam, praktik menjelaskan hadis menggunakan ayat Al-Qur'an dikenal dengan istilah syarh bil ma'tsur.

Metode ini merupakan penjelasan hadis yang didasarkan pada nash atau dalil yang sahih sehingga memiliki landasan yang kuat.

Banyak ulama menggunakan pendekatan tersebut dalam karya-karya mereka. Salah satu contohnya terdapat dalam kitab Arba'in Nawawiyah karya Imam Nawawi. Dalam kitab tersebut, sejumlah hadis dijelaskan dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an.

Sebagai contoh, hadis pertama mengenai niat kerap dikaitkan dengan Surah Al-Bayyinah ayat 5 yang menjelaskan pentingnya keikhlasan dalam beribadah.

Menjelaskan Hadis dengan Al-Qur'an Diperbolehkan

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menjelaskan makna hadis melalui ayat Al-Qur'an merupakan metode yang sah karena keduanya berasal dari sumber ajaran Islam yang saling melengkapi.

Ayat-ayat Al-Qur'an dapat membantu memperjelas kandungan hadis, sementara hadis memberikan penjelasan yang lebih rinci terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an.

Dengan demikian, Al-Qur'an dan hadis menjadi pedoman hidup yang utuh bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan di dunia sekaligus mempersiapkan bekal menuju akhirat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tulisan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un dan Contoh Ucapannya
Tulisan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un dan Contoh Ucapannya
Doa dan Niat
Hukum Mengucapkan Jumat Berkah dalam Islam, Ungkapan Pengingat untuk Berbuat Kebaikan
Hukum Mengucapkan Jumat Berkah dalam Islam, Ungkapan Pengingat untuk Berbuat Kebaikan
Aktual
Bolehkah Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam
Bolehkah Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam
Aktual
Memahami Makna Tawakal dalam Islam, Bukan Pasrah Tanpa Ikhtiar
Memahami Makna Tawakal dalam Islam, Bukan Pasrah Tanpa Ikhtiar
Aktual
Doa Ketika Bersin dan Jawabannya Sesuai Sunnah, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Dalilnya
Doa Ketika Bersin dan Jawabannya Sesuai Sunnah, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Dalilnya
Doa dan Niat
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Ini Adab dan 15 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Ini Adab dan 15 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
KH Imam Jazuli: Ber-NU Tak Cukup Warisan, Harus Dibangun dengan Kesadaran dan Argumen Ilmiah
KH Imam Jazuli: Ber-NU Tak Cukup Warisan, Harus Dibangun dengan Kesadaran dan Argumen Ilmiah
Aktual
Kenapa Doa Kita Belum Dikabulkan? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Kenapa Doa Kita Belum Dikabulkan? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Aktual
Menag: Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Paus Benediktus XVI Pernah Soroti Potensinya
Menag: Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Paus Benediktus XVI Pernah Soroti Potensinya
Aktual
Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Wakaf Produktif, Kemenag Canangkan Gerakan Rp500 Miliar
Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Wakaf Produktif, Kemenag Canangkan Gerakan Rp500 Miliar
Aktual
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Aktual
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Aktual
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
Aktual
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Aktual
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar