Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama

Kompas.com, 26 Juli 2026, 14:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Khamar atau minuman keras diharamkan secara tegas dalam Islam karena membawa mudharat bagi pelakunya, baik dari sisi fisik, sosial, maupun spiritual.

Larangan tersebut ditegaskan dalam Al-Quran dan diperkuat oleh berbagai hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan konsekuensi bagi orang yang mengonsumsinya.

Salah satu ancaman yang paling dikenal adalah tidak diterimanya shalat peminum khamar selama 40 hari.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?

Namun, para ulama menjelaskan bahwa makna "tidak diterima" dalam hadis tersebut perlu dipahami secara benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pengharaman khamar dalam Islam dilakukan secara bertahap melalui ayat-ayat Al-Quran hingga akhirnya ditegaskan sebagai perbuatan yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen

Pengharaman Minuman Keras dalam Al-Quran

Salah satu ayat yang menjelaskan tentang khamar terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)

Larangan tersebut kemudian dipertegas dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Hadis tentang Tertolaknya Shalat Peminum Miras Selama 40 Hari

Selain larangan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW juga menjelaskan konsekuensi spiritual bagi orang yang meminum khamar. Dalam riwayat Ahmad dan Al-Mundzir disebutkan:

"Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat."

Hadis ini menjadi dasar penjelasan para ulama mengenai dampak spiritual yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman keras.

Makna "Shalatnya Tidak Diterima" Menurut Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa frasa "shalatnya tidak diterima" bukan berarti kewajiban shalat gugur atau shalatnya menjadi tidak sah.

Dalam kitab Ta'dhim Qadr as-Shalah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak diterima adalah seseorang tidak memperoleh pahala dari shalat yang dikerjakannya sebagai bentuk hukuman atas perbuatan meminum khamar.

Penjelasan serupa disampaikan Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim:

"Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya."

Dengan demikian, orang yang meminum khamar tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu. Kewajiban shalat tidak gugur, tetapi ia tidak memperoleh ganjaran pahala selama 40 hari sejak mengonsumsi khamar.

Ancaman bagi Orang yang Tidak Bertaubat

Beberapa hadis lain juga menjelaskan ancaman bagi peminum khamar yang tidak segera bertaubat.

Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

"Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat, maka hak Allah untuk memberinya minuman dari sungai Khabal (nanah penduduk neraka)."

Sementara itu, hadis riwayat Ibnu Majah menyebutkan bahwa apabila seorang peminum khamar meninggal dunia tanpa bertaubat, ia terancam masuk neraka dan pada hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yaitu perasan nanah para penghuni neraka.

Dalam riwayat An-Nasai juga disebutkan bahwa apabila seseorang meminum khamar hingga mabuk, shalatnya tidak diterima selama 40 malam.

Jika ia meninggal dalam keadaan demikian, maka ia mati seperti orang kafir.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berarti pelakunya keluar dari Islam atau menjadi murtad, melainkan menunjukkan beratnya ancaman karena amalnya tidak diterima.

Kesimpulan tentang Tertolaknya Shalat Peminum Miras Selama 40 Hari

Berdasarkan keterangan Al-Quran, hadis Rasulullah SAW, dan penjelasan para ulama, meminum khamar merupakan dosa besar yang membawa dampak serius terhadap kehidupan spiritual seorang Muslim.

Orang yang meminum khamar tetap wajib mengerjakan shalat, tetapi tidak memperoleh pahala dari shalatnya selama 40 hari sebagai bentuk hukuman atas perbuatan tersebut.

Ketentuan ini menjadi peringatan agar setiap Muslim menjauhi khamar yang telah diharamkan secara tegas dalam syariat.

Selain mendatangkan dosa, kebiasaan mengonsumsi minuman keras juga dapat menghilangkan pahala salah satu ibadah paling utama dalam Islam, yaitu shalat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar