Editor
KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha, umat Islam bersiap menunaikan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah ini memiliki makna spiritual dan sosial yang kuat, karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hewan yang umum disembelih meliputi sapi, kambing, dan domba. Namun, di tengah keterbatasan ekonomi, muncul pertanyaan mengenai keabsahan kurban menggunakan ayam.
Baca juga: Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan kurban yang sah terbatas pada hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Dalam konteks tersebut, istilah “binatang ternak” dimaknai sebagai unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa hewan di luar kategori tersebut, termasuk ayam, tidak sah dijadikan kurban.
Meski demikian, terdapat pandangan berbeda dari sebagian ulama. Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berpendapat bahwa semua hewan yang halal dikonsumsi, termasuk ayam dan angsa, dapat dijadikan kurban.
Pendapat ini juga merujuk pada riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa mengalirkan darah hewan, meskipun dari ayam atau angsa, dapat bernilai ibadah kurban.
Namun, pandangan ini lebih ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membeli hewan ternak seperti sapi atau kambing.
Secara umum, kurban menggunakan ayam tidak memenuhi syarat sah menurut mayoritas ulama.
Hal ini karena ayam tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang ditetapkan dalam syariat.
Meski ada pendapat yang membolehkan dalam kondisi tertentu, praktik tersebut lebih dipandang sebagai bentuk sedekah atau pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dengan demikian, kurban ayam tidak dapat menggantikan ibadah kurban yang sah sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang