Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026

Kompas.com, 20 April 2026, 16:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, distribusi hewan kurban ke berbagai daerah mulai meningkat.

Pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia memperkuat pengawasan agar pasokan ternak antarpulau tetap lancar, sehat, dan aman hingga sampai ke konsumen.

Salah satu jalur utama yang dimanfaatkan adalah program tol laut menggunakan kapal khusus ternak. Skema ini dinilai efektif menjaga kondisi hewan selama perjalanan jarak jauh.

Dilansir dari Antara, Deputi Bidang Karantina Hewan Sriyanto mengatakan tol laut menjadi solusi strategis dalam mendukung pengiriman hewan kurban, seperti dari Nusa Tenggara Barat menuju Pulau Jawa dan Kalimantan.

Baca juga: Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik

Kapal Ternak Jadi Solusi Distribusi

Penggunaan kapal khusus ternak dinilai memberi manfaat besar dibanding pengangkutan darat biasa.

Hewan dapat menempati kandang selama perjalanan sehingga risiko kelelahan dan stres bisa ditekan.

"Penggunaan kapal khusus ternak ini sangat krusial. Di atas kapal, ternak tidak terus-menerus berada di dalam truk atau alat angkut darat, melainkan diturunkan ke kandang-kandang yang telah disediakan," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama

Pada 19 April 2026, Sriyanto meninjau pengiriman sapi ternak untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha di Pelabuhan Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dia menyampaikan penggunaan kapal angkut khusus ternak mampu menekan tingkat stres hewan ternak, karena kapal tersebut memiliki fasilitas khusus untuk memenuhi standar kesejahteraan hewan atau animal welfare.

"Hal ini memungkinkan ternak untuk beristirahat dengan layak selama perjalanan, sehingga kondisi fisik dan kesehatannya tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen," kata Sriyanto.

Pemeriksaan Kesehatan Diperketat

Setiap hewan kurban yang dikirim antardaerah wajib melewati prosedur karantina dan pemeriksaan kesehatan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Lebih lanjut, ia menyampaikan setiap hewan yang dilalulintaskan dari satu daerah ke daerah lain wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat, di antaranya pemeriksaan fisik dan laboratorium, serta penyakit hewan menular, seperti penyakit mulut dan kuku maupun antraks.

Sriyanto menegaskan pihaknya terus mengawal distribusi hewan kurban, terutama pada periode puncak pengiriman menjelang Idul Adha guna menjamin keamanan pangan asal hewan serta melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit.

Ribuan Sapi Dikirim Lewat Tol Laut

Distribusi hewan kurban melalui jalur laut mulai berjalan dalam jumlah besar. Badan Karantina mencatat ribuan ekor sapi telah dikirim ke sejumlah daerah tujuan.

Badan Karantina mencatat sebanyak 2.188 ekor sapi telah dikirim melalui fasilitas tol laut menggunakan KMP Camara Nusantara 3 dengan rincian 948 ekor dikirim dari Bima ke wilayah Jabodetabek dan 1.240 ekor menuju Barito Kuala di Kalimantan Selatan.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan kapal khusus ternak mencukupi selama masa puncak distribusi. Koordinasi lintas kementerian dilakukan agar pasokan hewan kurban tetap lancar.

Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antarwilayah Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Djoko Hartoyo, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong ketersediaan kapal khusus ternak guna mendukung mobilitas pangan nasional.

"Kami terus berkoordinasi untuk memastikan ketersediaan armada tol laut mencukupi, terutama pada masa puncak distribusi menjelang Idul Adha," kata Djoko.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar