Editor
KOMPAS.com - Talak merupakan pernyataan suami untuk mengakhiri hubungan pernikahan dengan istrinya.
Dalam praktik umum, talak diucapkan secara lisan dan langsung oleh suam di hadapan istri.
Namun, perkembangan teknologi komunikasi membuat penyampaian talak kini juga dilakukan melalui media tertulis seperti SMS, surat, hingga aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Baca juga: Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Perubahan cara komunikasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan talak yang disampaikan melalui tulisan.
Berikut adalah penjelasan singkat, agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan sah atau tidaknya perceraian, seperti dirangkum Kompas.com dari berbagia sumber.
Baca juga: Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya
Dilansir dari Antara, dalam kajian fiqih, talak dibedakan berdasarkan bentuk ucapan dan cara penyampaiannya, yaitu talak aharih dan talak kinayah.
Talak sharih adalah talak yang diucapkan secara tegas dan jelas, seperti “Kamu saya talak” atau “Kamu telah saya ceraikan.”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ucapan ini langsung menjatuhkan talak, meskipun disampaikan dalam candaan atau tanpa niat.
Talak kinayah merupakan talak yang disampaikan secara tidak langsung atau berupa sindiran, seperti “Pulanglah ke rumah orang tuamu.”
Talak jenis ini hanya dianggap sah jika disertai niat dari suami untuk menceraikan istrinya.
Dilansir dari laman Serambinews.com, pendakwah Buya Yahya mengingatkan agar suami tidak mudah mengucapkan kata cerai, termasuk menjadikannya sebagai bahan candaan.
"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).
"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.
Terkait talak yang disampaikan melalui tulisan, baik lewat SMS, surat, maupun WhatsApp, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori talak kinayah.
Karena termasuk talak kinayah, keabsahannya bergantung pada niat suami saat menulis atau mengirim pesan tersebut. Jika tidak ada niat menceraikan, maka talak tidak jatuh. Sebaliknya, jika disertai niat, maka talak bisa dinyatakan sah.
"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyarankan agar istri yang menerima pesan berisi kata cerai untuk memastikan maksud suami. Hal ini penting, terutama jika kalimat yang digunakan terlihat tegas dan mengarah pada perceraian.
"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa meskipun kalimatnya jelas, penyampaian melalui tulisan tetap menjadikannya sebagai talak kinayah yang bergantung pada niat.
"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya Yahya.
"Seperti 'hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai'. (Maka) jatuh. 'Maksudku pulang aja besok saya mau pergi', (itu) engga (jatuh talak)," jelas Buya Yahya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa talak melalui pesan tertulis seperti SMS, WhatsApp, atau email termasuk dalam kategori talak kinayah. Oleh karena itu, talak tidak dianggap sah tanpa adanya niat dari suami.
Hal ini didasarkan pada karakter tulisan yang tidak sekuat ucapan langsung, karena berpotensi menimbulkan keraguan, seperti kemungkinan salah maksud, emosi sesaat, atau bahkan dikirim oleh pihak lain.
Pendapat ini juga dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi sebagai berikut:
"Jika seseorang menulis lafaz talak istrinya secara sharih (jelas) tanpa disertai niat, maka talak tidak jatuh. Sebab, tulisan itu mengandung kemungkinan menjatuhkan talak atau hanya sekadar menguji tulisan, sehingga talak tidak terjadi hanya karena tulisan itu."
Jika talak disampaikan secara lisan sekaligus ditulis, maka talak tersebut dinyatakan sah dan jatuh. Bahkan, tanpa tulisan pun, ucapan talak saja sudah cukup untuk menjatuhkan talak.
Kombinasi keduanya justru semakin memperkuat kejelasan bahwa talak telah terjadi dalam hubungan suami istri.
Seperti dikutip dari laman PA Surakarta, ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah, karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Dalam hukum di Indonesia, ketentuan talak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Secara hukum negara, talak baru dianggap sah jika diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.
Dengan demikian, meskipun secara agama talak melalui chat bisa sah jika memenuhi syarat niat, secara hukum negara talak tersebut belum memiliki kekuatan hukum sebelum diputuskan di pengadilan.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan mencegah perceraian sepihak yang merugikan istri.
Selain itu, proses ini memastikan perceraian berlangsung secara adil, transparan, dan tercatat secara resmi.
Talak melalui SMS atau chat WhatsApp dalam perspektif fiqih termasuk talak kinayah yang bergantung pada niat suami. Tanpa niat, talak tidak jatuh, meskipun kalimat yang digunakan terlihat tegas.
Namun, dalam hukum negara Indonesia, talak tidak dianggap sah tanpa proses di Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, meskipun teknologi memudahkan komunikasi, proses talak tetap harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti ketentuan agama serta hukum yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang