Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 12 Januari 2026, 21:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan pernikahan, pasangan suami istri tidak lepas dari dinamika rumah tangga, mulai dari perbedaan pendapat hingga pertengkaran.

Pada situasi tertentu, emosi yang memuncak dapat membuat seorang suami kehilangan kendali dan mengucapkan kata-kata yang berisiko besar, salah satunya talak.

Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah talak yang diucapkan saat marah tetap sah menurut hukum Islam.

Baca juga: 6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya

Pengertian Talak dalam Fikih

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fikih, talak dibedakan berdasarkan bentuk lafaz yang digunakan.

Talak dapat diucapkan dengan lafaz yang jelas dan tegas tanpa memerlukan penafsiran, yang dikenal sebagai sharih. Contohnya adalah ucapan seperti “saya talak kamu” atau “kamu saya ceraikan”.

Selain itu, terdapat pula talak dengan lafaz kiasan atau kinayah, yaitu ungkapan yang masih mengandung makna lain dan tidak secara eksplisit menyebut perceraian, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang ke rumah orang tuamu”.

Keabsahan talak dengan lafaz kinayah bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. Apabila kalimat tersebut diucapkan dengan niat sekadar mengakhiri pembicaraan atau meredakan pertengkaran, maka talak tidak dianggap jatuh.

Sebaliknya, apabila niatnya adalah mengakhiri ikatan pernikahan, maka talak dinilai sah.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

Talak yang Diucapkan Saat Marah Menurut Ulama

Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan talak yang diucapkan oleh suami dalam kondisi marah atau emosi. Sebagian ulama menyatakan bahwa talak yang diucapkan dalam keadaan marah tetap sah dan berlaku.

Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari, ulama mazhab Syafi’i, yang menyebutkan bahwa talak orang yang marah tetap jatuh meskipun ia mengaku kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.

Pendapat tersebut tertuang dalam kitab Fathul Mu‘in, yang menegaskan adanya kesepakatan ulama mengenai keabsahan talak dalam kondisi marah selama lafaznya jelas.

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa talak tidak sah apabila diucapkan dalam kondisi emosi yang sangat tinggi hingga menghilangkan kesadaran.

Keadaan ini disamakan dengan kondisi orang yang kehilangan akal, seperti orang gila, orang pingsan, atau penderita epilepsi yang sedang kambuh.

Pendapat ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib, yang menyebutkan bahwa pernyataan talak dari orang-orang dengan kondisi tersebut dianggap tidak berlaku.

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Tingkatan Marah dan Dampaknya terhadap Talak

Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan untuk menentukan keabsahan talak yang diucapkan.

Tingkatan pertama adalah marah pada tahap awal, yaitu kondisi ketika seseorang masih mampu mengendalikan diri dan akalnya. Pada keadaan ini, kesadaran tetap terjaga dan ucapan masih dapat dipahami. Talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut dinilai sah dan berlaku.

Tingkatan kedua adalah marah pada tahap puncak, ketika emosi sepenuhnya menguasai diri hingga menghilangkan akal dan kesadaran.

Dalam kondisi ini, seseorang tidak memahami apa yang diucapkannya. Talak yang diucapkan pada tingkat kemarahan ini dinilai tidak sah karena disamakan dengan orang yang kehilangan akal.

Tingkatan ketiga adalah marah pada tahap pertengahan, yaitu ketika emosi sudah sangat kuat dan keluar dari kebiasaan, tetapi akal dan kesadaran belum sepenuhnya hilang. Pada kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tetap sah dan berlaku karena pelakunya masih dianggap sadar.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Pentingnya Penilaian Objektif dan Konsultasi

Penentuan apakah seorang suami berada pada tingkat marah awal, pertengahan, atau puncak tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penilaian tersebut memerlukan pertimbangan yang objektif, tidak hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga didukung oleh bukti, saksi, serta pandangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama setempat.

Konsultasi dengan pihak yang kompeten menjadi langkah penting agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan menghindari kesalahan hukum.

Sebagai pemimpin dalam keluarga, suami diharapkan memiliki kedewasaan emosional dan kemampuan mengendalikan diri, terutama saat terjadi perselisihan.

Sikap tersebut penting agar kata-kata yang berisiko, seperti talak atau cerai, tidak diucapkan secara spontan. Pengendalian emosi menjadi kunci menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah penyesalan di kemudian hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar