Editor
KOMPAS.com-Dalam kehidupan pernikahan, pasangan suami istri tidak lepas dari dinamika rumah tangga, mulai dari perbedaan pendapat hingga pertengkaran.
Pada situasi tertentu, emosi yang memuncak dapat membuat seorang suami kehilangan kendali dan mengucapkan kata-kata yang berisiko besar, salah satunya talak.
Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah talak yang diucapkan saat marah tetap sah menurut hukum Islam.
Baca juga: 6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya
Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fikih, talak dibedakan berdasarkan bentuk lafaz yang digunakan.
Talak dapat diucapkan dengan lafaz yang jelas dan tegas tanpa memerlukan penafsiran, yang dikenal sebagai sharih. Contohnya adalah ucapan seperti “saya talak kamu” atau “kamu saya ceraikan”.
Selain itu, terdapat pula talak dengan lafaz kiasan atau kinayah, yaitu ungkapan yang masih mengandung makna lain dan tidak secara eksplisit menyebut perceraian, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang ke rumah orang tuamu”.
Keabsahan talak dengan lafaz kinayah bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. Apabila kalimat tersebut diucapkan dengan niat sekadar mengakhiri pembicaraan atau meredakan pertengkaran, maka talak tidak dianggap jatuh.
Sebaliknya, apabila niatnya adalah mengakhiri ikatan pernikahan, maka talak dinilai sah.
Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan talak yang diucapkan oleh suami dalam kondisi marah atau emosi. Sebagian ulama menyatakan bahwa talak yang diucapkan dalam keadaan marah tetap sah dan berlaku.
Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari, ulama mazhab Syafi’i, yang menyebutkan bahwa talak orang yang marah tetap jatuh meskipun ia mengaku kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.
Pendapat tersebut tertuang dalam kitab Fathul Mu‘in, yang menegaskan adanya kesepakatan ulama mengenai keabsahan talak dalam kondisi marah selama lafaznya jelas.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa talak tidak sah apabila diucapkan dalam kondisi emosi yang sangat tinggi hingga menghilangkan kesadaran.
Keadaan ini disamakan dengan kondisi orang yang kehilangan akal, seperti orang gila, orang pingsan, atau penderita epilepsi yang sedang kambuh.
Pendapat ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib, yang menyebutkan bahwa pernyataan talak dari orang-orang dengan kondisi tersebut dianggap tidak berlaku.
Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri
Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan untuk menentukan keabsahan talak yang diucapkan.
Tingkatan pertama adalah marah pada tahap awal, yaitu kondisi ketika seseorang masih mampu mengendalikan diri dan akalnya. Pada keadaan ini, kesadaran tetap terjaga dan ucapan masih dapat dipahami. Talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut dinilai sah dan berlaku.
Tingkatan kedua adalah marah pada tahap puncak, ketika emosi sepenuhnya menguasai diri hingga menghilangkan akal dan kesadaran.
Dalam kondisi ini, seseorang tidak memahami apa yang diucapkannya. Talak yang diucapkan pada tingkat kemarahan ini dinilai tidak sah karena disamakan dengan orang yang kehilangan akal.
Tingkatan ketiga adalah marah pada tahap pertengahan, yaitu ketika emosi sudah sangat kuat dan keluar dari kebiasaan, tetapi akal dan kesadaran belum sepenuhnya hilang. Pada kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tetap sah dan berlaku karena pelakunya masih dianggap sadar.
Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Penentuan apakah seorang suami berada pada tingkat marah awal, pertengahan, atau puncak tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Penilaian tersebut memerlukan pertimbangan yang objektif, tidak hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga didukung oleh bukti, saksi, serta pandangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama setempat.
Konsultasi dengan pihak yang kompeten menjadi langkah penting agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan menghindari kesalahan hukum.
Sebagai pemimpin dalam keluarga, suami diharapkan memiliki kedewasaan emosional dan kemampuan mengendalikan diri, terutama saat terjadi perselisihan.
Sikap tersebut penting agar kata-kata yang berisiko, seperti talak atau cerai, tidak diucapkan secara spontan. Pengendalian emosi menjadi kunci menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah penyesalan di kemudian hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang