Penulis
KOMPAS.com - Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang diistimewakan umat Islam. Bulan ketujuh dalam kalender hijriah tersebut termasuk dalam bulan haram, yaitu bulan yang dimuliakan.
Di bulan Rajab, sebagian umat Islam meyakini adanya perintah untuk melaksanakan puasa. Ada banyak riwayat yang menerangkan mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab. Namun ketika diteliti haditsnya, banyak yang mempunyai derajat dhaif atau lemah hingga maudhu' atau palsu.
Banyaknya hadits yang lemah dan palsu seputar puasa bulan Rajab menjadikan puasa di bulan ini menjadi perdebatan. Salah satunya mengenai puasa tanggal 27 Rajab yang juga merupakan tanggal peristiwa Isra Mi'raj.
Baca juga: Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Puasa 27 Rajab diyakini mempunyai keutamaan setara dengan puasa 60 bulan. Hal ini didasarkan dari hadits yang dinisbatkan kepada Abu Hurairah RA.
مَنْ صَامَ يَوْمَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبِ كَتَبَ اللهُ لَهُ صِيَامَ سِتِّينَ شَهْرًا، وَهُوَ الْيَوْمُ الَّذِي هَبَطَ فِيهِ جِبْرَائِيلُ عَلَى مُحَمَّدٍ بِالرِّسَالَةِ
Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa pada hari ketujuh dan dua puluh bulan Rajab, maka Allah akan mencatat puasanya selama enam puluh bulan. Dan, itu adalah hari di mana Jibril turun kepada Muhammad dengan risalah."
Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Tabyinul 'Ajab menyatakan bahwa derajat hadits di atas dhaif atau lemah. Hadits yang lemah masih bisa diamalkan sepanjang berisi tentang fadhail amal (keutamaan beramal).
Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat bahwa tidak ada riwayat yang shahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab secara khusus, tidak pula tentang puasa di bulan tersebut secara khusus, dan tidak pula tentang puasa di hari-hari tertentu di bulan itu, seperti puasa tanggal 27 Rajab.
Sementara Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam kitab Al Manarul Munif mengatakan, "Seluruh hadits tentang penyebutan puasa di bulan Rajab dan sholat di sebagian malam-malam bulan tersebut, adalah hadits yang dusta dan dibuat-dibuat”.
Hal senada disampaikan Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Fatawa menyatakan, “Adapun puasa di bulan Rajab dengan mengkhususkannya, hadits-hadits mengenai hal ini seluruhnya lemah, bahkan palsu. Para ulama tidaklah bersandar pada salah satupun darinya. Dan hadits-hadits tersebut bukanlah hadits lemah yang diriwayatkan dalam keutamaan amal."
Baca juga: Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bidah
Berdasarkan pemaparan para ulama, puasa tanggal 27 Rajab tidak dikategorikan sebagai puasa sunnah yang mempunyai keutamaan. Puasa di tanggal tersebut tetap diperbolehkan dengan catatan diniatkan puasa di bulan haram atau bertepatan dengan puasa-puasa sunnah lainnya, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa Ayyamul bidh.
Bagi yang meyakini ada syariat khusus tentang puasa tanggal 27 Rajab dengan segala keutamannya, maka ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan bid'ah. Karena hal ini tidak dicontohkan oleh para sahabat dan generasi salaf lainnya.
Tidak ada dasar kuat untuk melaksanakan puasa tanggal 27 Rajab, kecuali hadits yang lemah. Maka melaksanakan puasa dengan niat khusus puasa tanggal 27 Rajab untuk mendapatkan keutamaannya tidak dianjurkan. Bahkan bisa dikategorikan bid'ah.
Namun bila puasa di tanggal tersebut bertepatan dengan puasa sunnah lainnya atau puasa di bulan haram, maka diperbolehkan untuk puasa di tanggal tersebut. Wallahu a'lam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang