Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.
MUI menegaskan, tenggat waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir tanpa relaksasi atau penundaan kembali.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menilai kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah terlalu lama mengalami penundaan.
Baca juga: BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Padahal, undang-undang tersebut telah diundangkan sejak 2014 dan memberi masa toleransi hingga 2019, sebelum kembali diperpanjang melalui berbagai kebijakan dispensasi.
“Penundaan ini sudah terjadi berulang kali, dari 2019, lalu 2024, hingga kini ditunda lagi sampai 2026. Ini sudah melampaui batas toleransi yang wajar,” kata Asrorun di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, relaksasi kewajiban halal yang terus diberikan dengan alasan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur justru berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen. Terutama bagi umat Islam, jaminan kehalalan produk bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar.
“Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai alasan belum siap justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” tegasnya.
MUI menekankan bahwa negara harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak konsumen. Menurut Asrorun, kebijakan publik tidak boleh hanya mengakomodasi satu sisi, sementara sisi lain—yakni hak masyarakat—terus dikorbankan.
“Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan dipersiapkan secara sungguh-sungguh. Infrastruktur, sistem layanan, dan penegakan hukum harus berjalan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat,” ujarnya.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan tengah mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
BPJPH juga menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk maupun pelayanan publik.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi wajib halal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengawasan produk, harmonisasi sistem, serta kesiapan layanan sertifikasi.
Baca juga: LPPOM Dorong Program Makan Bergizi Gratis Terapkan Sertifikasi Halal
“Keberhasilan pelaksanaan Wajib Halal 2026 sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Sinergi BPJPH dengan Kemenperin dan kementerian lainnya penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan,” kata Haikal.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu tahun, desakan MUI menjadi pengingat bahwa Oktober 2026 bukan sekadar target administratif, melainkan komitmen negara dalam melindungi hak konsumen dan memberikan kepastian halal bagi masyarakat luas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang