Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen

Kompas.com, 12 Januari 2026, 19:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.

MUI menegaskan, tenggat waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir tanpa relaksasi atau penundaan kembali.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menilai kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah terlalu lama mengalami penundaan.

Baca juga: BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Padahal, undang-undang tersebut telah diundangkan sejak 2014 dan memberi masa toleransi hingga 2019, sebelum kembali diperpanjang melalui berbagai kebijakan dispensasi.

“Penundaan ini sudah terjadi berulang kali, dari 2019, lalu 2024, hingga kini ditunda lagi sampai 2026. Ini sudah melampaui batas toleransi yang wajar,” kata Asrorun di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, relaksasi kewajiban halal yang terus diberikan dengan alasan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur justru berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen. Terutama bagi umat Islam, jaminan kehalalan produk bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar.

“Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai alasan belum siap justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” tegasnya.

MUI menekankan bahwa negara harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak konsumen. Menurut Asrorun, kebijakan publik tidak boleh hanya mengakomodasi satu sisi, sementara sisi lain—yakni hak masyarakat—terus dikorbankan.

“Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan dipersiapkan secara sungguh-sungguh. Infrastruktur, sistem layanan, dan penegakan hukum harus berjalan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan tengah mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

BPJPH juga menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk maupun pelayanan publik.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi wajib halal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengawasan produk, harmonisasi sistem, serta kesiapan layanan sertifikasi.

Baca juga: LPPOM Dorong Program Makan Bergizi Gratis Terapkan Sertifikasi Halal

“Keberhasilan pelaksanaan Wajib Halal 2026 sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Sinergi BPJPH dengan Kemenperin dan kementerian lainnya penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan,” kata Haikal.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu tahun, desakan MUI menjadi pengingat bahwa Oktober 2026 bukan sekadar target administratif, melainkan komitmen negara dalam melindungi hak konsumen dan memberikan kepastian halal bagi masyarakat luas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar