Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen

Kompas.com, 12 Januari 2026, 19:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.

MUI menegaskan, tenggat waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir tanpa relaksasi atau penundaan kembali.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menilai kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah terlalu lama mengalami penundaan.

Baca juga: BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Padahal, undang-undang tersebut telah diundangkan sejak 2014 dan memberi masa toleransi hingga 2019, sebelum kembali diperpanjang melalui berbagai kebijakan dispensasi.

“Penundaan ini sudah terjadi berulang kali, dari 2019, lalu 2024, hingga kini ditunda lagi sampai 2026. Ini sudah melampaui batas toleransi yang wajar,” kata Asrorun di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, relaksasi kewajiban halal yang terus diberikan dengan alasan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur justru berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen. Terutama bagi umat Islam, jaminan kehalalan produk bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar.

“Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai alasan belum siap justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” tegasnya.

MUI menekankan bahwa negara harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak konsumen. Menurut Asrorun, kebijakan publik tidak boleh hanya mengakomodasi satu sisi, sementara sisi lain—yakni hak masyarakat—terus dikorbankan.

“Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan dipersiapkan secara sungguh-sungguh. Infrastruktur, sistem layanan, dan penegakan hukum harus berjalan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan tengah mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

BPJPH juga menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk maupun pelayanan publik.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi wajib halal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengawasan produk, harmonisasi sistem, serta kesiapan layanan sertifikasi.

Baca juga: LPPOM Dorong Program Makan Bergizi Gratis Terapkan Sertifikasi Halal

“Keberhasilan pelaksanaan Wajib Halal 2026 sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Sinergi BPJPH dengan Kemenperin dan kementerian lainnya penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan,” kata Haikal.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu tahun, desakan MUI menjadi pengingat bahwa Oktober 2026 bukan sekadar target administratif, melainkan komitmen negara dalam melindungi hak konsumen dan memberikan kepastian halal bagi masyarakat luas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Aktual
Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Sunnah: Ibadah Ringan yang Menguatkan Iman dan Mendatangkan Keutamaan
Puasa Sunnah: Ibadah Ringan yang Menguatkan Iman dan Mendatangkan Keutamaan
Doa dan Niat
Menag Tegaskan Harus Efisiensi Anggaran untuk Hadapi Krisis Global
Menag Tegaskan Harus Efisiensi Anggaran untuk Hadapi Krisis Global
Aktual
Puasa Tanggal 27 Rajab, Sunnah atau Bidah? Simak Penjelasan Para Ulama
Puasa Tanggal 27 Rajab, Sunnah atau Bidah? Simak Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Aktual
MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
Aktual
Baitul Ma’mur, Ka’bah Penduduk Langit dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
Baitul Ma’mur, Ka’bah Penduduk Langit dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
Aktual
Pelajaran Hidup dari Isra’ Mi’raj: Iman, Shalat, dan Kesabaran
Pelajaran Hidup dari Isra’ Mi’raj: Iman, Shalat, dan Kesabaran
Aktual
Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya
Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya
Doa dan Niat
Kumpulan Doa Mustajab Orang Tua agar Anak Sholeh dan Cerdas
Kumpulan Doa Mustajab Orang Tua agar Anak Sholeh dan Cerdas
Doa dan Niat
Latar Belakang Isra Mi'raj: Rihlah Bagi Jiwa yang Dilanda Duka
Latar Belakang Isra Mi'raj: Rihlah Bagi Jiwa yang Dilanda Duka
Doa dan Niat
30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati
30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati
Aktual
Isra Mi’raj hingga Ash-Shiddiq: Kisah Iman Tanpa Keraguan Abu Bakar
Isra Mi’raj hingga Ash-Shiddiq: Kisah Iman Tanpa Keraguan Abu Bakar
Aktual
Awal Puasa Ramadhan 2026 Berpotensi Beda, Umat Diimbau Tetap Rukun
Awal Puasa Ramadhan 2026 Berpotensi Beda, Umat Diimbau Tetap Rukun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com