Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kompas.com, 3 Oktober 2025, 23:01 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah memproses 5.000 sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahap pertama.

Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“7.500 sedang kami proses, dan kami proses pertama untuk 5.000 dulu,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (3/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: LPPOM Dorong Program Makan Bergizi Gratis Terapkan Sertifikasi Halal

Kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga

Haikal menjelaskan pihaknya akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penerbitan sertifikasi kelayakan SPPG.

Pemerintah menetapkan tiga sertifikasi wajib, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.

Ketiga sertifikasi ini ditujukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat program MBG yang sebelumnya pernah terjadi.

Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

Standar Minimum SPPG

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan ketiga sertifikasi tersebut menjadi standar minimum bagi SPPG.

Ia menambahkan, proses sertifikasi akan diperkuat dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, pemerintah juga membahas akselerasi sertifikasi agar prosesnya cepat, kualitas terjamin, dan tidak membebani biaya izin.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Evaluasi Tata Kelola Program MBG

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah terus memastikan evaluasi KLB Program MBG dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

“Pemerintah terus memastikan MBG aman. MBG adalah hak seluruh warga negara agar menjadi generasi unggul. Sesuai instruksi Presiden, sistem dan tata kelola MBG akan diperbaiki secara menyeluruh,” ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah
Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah
Aktual
Awas Sindrom Pascahaji, Psikolog Ungkap Penyebab Jemaah Merasa Rindu Tanah Suci
Awas Sindrom Pascahaji, Psikolog Ungkap Penyebab Jemaah Merasa Rindu Tanah Suci
Aktual
Sebanyak 5.329 Jemaah Haji Khusus Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Sebanyak 5.329 Jemaah Haji Khusus Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Aktual
YIA Layani Debarkasi Haji Perdana, Jemaah Kloter 1 Kulon Progo Telah Tiba dari Jeddah
YIA Layani Debarkasi Haji Perdana, Jemaah Kloter 1 Kulon Progo Telah Tiba dari Jeddah
Aktual
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Lombok, Bertahap dari 2-21 Juni 2026
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Lombok, Bertahap dari 2-21 Juni 2026
Aktual
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Aktual
Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Aktual
Kisah Bakti Rina, Kembali Berhaji untuk Badal Haji Sang Ibu yang Telah Wafat
Kisah Bakti Rina, Kembali Berhaji untuk Badal Haji Sang Ibu yang Telah Wafat
Aktual
195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Aktual
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Aktual
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Aktual
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Aktual
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Aktual
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Aktual
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com