Editor
KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun pelajaran 2026/2027 yang dimulai sejak Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menyatakan bahwa Kemenag telah menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
“Kami telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” ujar Nyayu Khodijah di Jakarta, Senin (12/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Nasional Madrasah Unggulan 2026/2027, Ini Jadwal dan Kuotanya
Nyayu menjelaskan bahwa petunjuk teknis PMBM tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan kondisi dan kesiapan masing-masing madrasah.
Khusus Madrasah Negeri, Kemenag mewajibkan pengumuman pelaksanaan PMBM dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Informasi yang disampaikan harus mencakup persyaratan pendaftaran, mekanisme seleksi, serta daya tampung peserta didik berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Baca juga: Kemenag Siapkan Delapan Madrasah untuk Bertransformasi Menjadi MAKN
Selain itu, hasil seleksi penerimaan murid baru juga wajib diumumkan secara transparan melalui papan pengumuman madrasah maupun media informasi lainnya, seperti situs web resmi madrasah, laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota.
Terkait pembiayaan, Nyayu menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PMBM di Madrasah Negeri tidak dibebankan kepada calon peserta didik.
Pendanaan kegiatan PMBM bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOS/BOP) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berjalan.
Baca juga: MRC 2025 Tantang Siswa Madrasah Ciptakan Robot Ramah Lingkungan
Adapun jadwal pelaksanaan PMBM tahun pelajaran 2026/2027 dibagi ke dalam beberapa tahapan. Seleksi Madrasah melalui Jalur PMBM Nasional Bersama berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.
Tahapan berikutnya adalah seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama yang dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga Mei 2026. Sementara itu, seleksi Madrasah Negeri dan Swasta melalui jalur prestasi, reguler, dan afirmasi dilaksanakan mulai Maret hingga Juli 2026.
Proses daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di Madrasah Negeri dan Swasta juga dilakukan pada periode Maret hingga Juli 2026.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi terkait PMBM 2026/2027 melalui kanal komunikasi yang disediakan agar terhindar dari informasi yang tidak akurat. Informasi layanan, regulasi, dan kebijakan pendidikan madrasah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang