Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

Kompas.com - 08/11/2025, 23:08 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Talak merupakan salah satu cara putusnya hubungan perkawinan yang diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundangan di Indonesia.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak dijelaskan sebagai pernyataan suami yang menjatuhkan cerai kepada istrinya sesuai ketentuan hukum Islam.

Salah satu jenis talak yang diakui dalam hukum Islam adalah talak raj’i, atau biasa disebut talak satu dan talak dua.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Pengertian Talak Raj’i Menurut KHI

Berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang sudah dicampuri dan tidak dalam keadaan khulu’ (tebus talak) atau belum dijatuhi talak tiga kali.

Dalam talak raj’i, suami masih memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah belum habis.

Artinya, perceraian ini belum bersifat final dan masih memungkinkan pasangan untuk kembali membina rumah tangga tanpa akad nikah baru.

Talak raj’i berlaku hanya pada talak pertama dan talak kedua, sementara talak ketiga disebut talak bain kubra, yang tidak dapat dirujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara sah.

Dasar Hukum Talak Raj’i

Talak raj’i memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan peraturan Islam di Indonesia.

Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝٢٢٩

ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 119 KHI, yang menyatakan bahwa rujuk dapat dilakukan oleh suami terhadap istri yang telah dijatuhi talak raj’i, selama masih dalam masa iddah.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Masa Iddah Talak Raj’i

Masa iddah adalah waktu tunggu bagi istri setelah dijatuhi talak, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KHI.

Dalam kasus talak raj’i, masa iddah berlangsung selama tiga kali suci dari haid bagi wanita yang masih menstruasi, atau tiga bulan bagi wanita yang tidak lagi haid.

Bagi wanita yang sedang hamil, masa iddahnya hingga melahirkan.

Selama masa iddah, suami boleh rujuk tanpa akad nikah baru, cukup dengan niat dan pernyataan yang jelas di hadapan dua orang saksi.

Apabila masa iddah telah habis dan suami tidak melakukan rujuk, maka perceraian dianggap sah dan final.

Ciri-Ciri Talak Raj’i

Beberapa ciri yang membedakan talak raj’i dari jenis talak lain antara lain:

  • Suami masih memiliki hak rujuk kepada istrinya selama masa iddah belum berakhir.
  • Istri masih berstatus sebagai istri sah selama masa iddah, sehingga berhak mendapat nafkah.
  • Rujuk dapat dilakukan tanpa akad nikah baru dan tanpa persetujuan istri.
  • Jika masa iddah selesai tanpa rujuk, maka pernikahan berakhir secara hukum.

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Contoh Talak Raj’i dalam Praktik

Seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan, “Aku ceraikan kamu,” untuk pertama kalinya.

Talak tersebut termasuk kategori talak raj’i.

Selama masa iddah tiga kali suci, suami dapat kembali rujuk dengan istrinya tanpa akad baru.

Namun, jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka talak menjadi sah dan hubungan suami-istri resmi berakhir.

Apabila pasangan ingin menikah kembali, mereka wajib melakukan akad nikah baru dengan mahar baru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Doa dan Niat
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Doa dan Niat
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Aktual
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Aktual
Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah
Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Keturunan Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Doa Meminta Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup
Doa agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup
Doa dan Niat
11 Julukan Sahabat Utama Nabi Muhammad SAW
11 Julukan Sahabat Utama Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Surat At Takatsur: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Takatsur: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah dalam Islam
Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah dalam Islam
Aktual
Makna Surat Yasin Ayat 82–83: Bukti Kekuasaan Allah atas Segala Sesuatu
Makna Surat Yasin Ayat 82–83: Bukti Kekuasaan Allah atas Segala Sesuatu
Aktual
Bacaan Doa agar Cepat Diterima Kerja Lengkap dengan Terjemahannya
Bacaan Doa agar Cepat Diterima Kerja Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke