KOMPAS.com-Talak merupakan salah satu cara putusnya hubungan perkawinan yang diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundangan di Indonesia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak dijelaskan sebagai pernyataan suami yang menjatuhkan cerai kepada istrinya sesuai ketentuan hukum Islam.
Salah satu jenis talak yang diakui dalam hukum Islam adalah talak raj’i, atau biasa disebut talak satu dan talak dua.
Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang sudah dicampuri dan tidak dalam keadaan khulu’ (tebus talak) atau belum dijatuhi talak tiga kali.
Dalam talak raj’i, suami masih memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah belum habis.
Artinya, perceraian ini belum bersifat final dan masih memungkinkan pasangan untuk kembali membina rumah tangga tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i berlaku hanya pada talak pertama dan talak kedua, sementara talak ketiga disebut talak bain kubra, yang tidak dapat dirujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara sah.
Talak raj’i memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan peraturan Islam di Indonesia.
Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 119 KHI, yang menyatakan bahwa rujuk dapat dilakukan oleh suami terhadap istri yang telah dijatuhi talak raj’i, selama masih dalam masa iddah.
Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?
Masa iddah adalah waktu tunggu bagi istri setelah dijatuhi talak, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KHI.
Dalam kasus talak raj’i, masa iddah berlangsung selama tiga kali suci dari haid bagi wanita yang masih menstruasi, atau tiga bulan bagi wanita yang tidak lagi haid.
Bagi wanita yang sedang hamil, masa iddahnya hingga melahirkan.
Selama masa iddah, suami boleh rujuk tanpa akad nikah baru, cukup dengan niat dan pernyataan yang jelas di hadapan dua orang saksi.
Apabila masa iddah telah habis dan suami tidak melakukan rujuk, maka perceraian dianggap sah dan final.
Beberapa ciri yang membedakan talak raj’i dari jenis talak lain antara lain:
Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri
Seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan, “Aku ceraikan kamu,” untuk pertama kalinya.
Talak tersebut termasuk kategori talak raj’i.
Selama masa iddah tiga kali suci, suami dapat kembali rujuk dengan istrinya tanpa akad baru.
Namun, jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka talak menjadi sah dan hubungan suami-istri resmi berakhir.
Apabila pasangan ingin menikah kembali, mereka wajib melakukan akad nikah baru dengan mahar baru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang