Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

Kompas.com, 8 November 2025, 23:08 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Talak merupakan salah satu cara putusnya hubungan perkawinan yang diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundangan di Indonesia.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak dijelaskan sebagai pernyataan suami yang menjatuhkan cerai kepada istrinya sesuai ketentuan hukum Islam.

Salah satu jenis talak yang diakui dalam hukum Islam adalah talak raj’i, atau biasa disebut talak satu dan talak dua.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Pengertian Talak Raj’i Menurut KHI

Berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang sudah dicampuri dan tidak dalam keadaan khulu’ (tebus talak) atau belum dijatuhi talak tiga kali.

Dalam talak raj’i, suami masih memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah belum habis.

Artinya, perceraian ini belum bersifat final dan masih memungkinkan pasangan untuk kembali membina rumah tangga tanpa akad nikah baru.

Talak raj’i berlaku hanya pada talak pertama dan talak kedua, sementara talak ketiga disebut talak bain kubra, yang tidak dapat dirujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara sah.

Dasar Hukum Talak Raj’i

Talak raj’i memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan peraturan Islam di Indonesia.

Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝٢٢٩

ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 119 KHI, yang menyatakan bahwa rujuk dapat dilakukan oleh suami terhadap istri yang telah dijatuhi talak raj’i, selama masih dalam masa iddah.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Masa Iddah Talak Raj’i

Masa iddah adalah waktu tunggu bagi istri setelah dijatuhi talak, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KHI.

Dalam kasus talak raj’i, masa iddah berlangsung selama tiga kali suci dari haid bagi wanita yang masih menstruasi, atau tiga bulan bagi wanita yang tidak lagi haid.

Bagi wanita yang sedang hamil, masa iddahnya hingga melahirkan.

Selama masa iddah, suami boleh rujuk tanpa akad nikah baru, cukup dengan niat dan pernyataan yang jelas di hadapan dua orang saksi.

Apabila masa iddah telah habis dan suami tidak melakukan rujuk, maka perceraian dianggap sah dan final.

Ciri-Ciri Talak Raj’i

Beberapa ciri yang membedakan talak raj’i dari jenis talak lain antara lain:

  • Suami masih memiliki hak rujuk kepada istrinya selama masa iddah belum berakhir.
  • Istri masih berstatus sebagai istri sah selama masa iddah, sehingga berhak mendapat nafkah.
  • Rujuk dapat dilakukan tanpa akad nikah baru dan tanpa persetujuan istri.
  • Jika masa iddah selesai tanpa rujuk, maka pernikahan berakhir secara hukum.

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Contoh Talak Raj’i dalam Praktik

Seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan, “Aku ceraikan kamu,” untuk pertama kalinya.

Talak tersebut termasuk kategori talak raj’i.

Selama masa iddah tiga kali suci, suami dapat kembali rujuk dengan istrinya tanpa akad baru.

Namun, jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka talak menjadi sah dan hubungan suami-istri resmi berakhir.

Apabila pasangan ingin menikah kembali, mereka wajib melakukan akad nikah baru dengan mahar baru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com