Editor
KOMPAS.com - Jimat atau tamimah merupakan benda yang digantungkan atau dikenakan dengan tujuan mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat.
Dalam ajaran Islam, penggunaan jimat memiliki ketentuan hukum yang perlu dipahami, terutama terkait keyakinan terhadap benda tersebut dan bahan yang digunakan.
Berikut penjelasan terkait jimat dalam hukum Islam, seperti dilansir dari laman Muhammadiyah.
Baca juga: Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Jimat dalam bahasa Arab disebut tamimah, sedangkan bentuk jamaknya adalah tama’im. Istilah ini merujuk pada benda yang digantungkan di leher atau bagian tubuh maupun ditempatkan di lokasi tertentu, seperti mantra, kantong berjahit, rajah, tulang, dan benda lainnya.
Jimat umumnya digunakan dengan keyakinan dapat mendatangkan manfaat atau melindungi pemakainya dari bahaya.
Baca juga: Tukang Bangunan yang Siram Air ke Dedi Mulyadi Ternyata Bawa Jimat, Apa Tujuannya?
Dalam pengertian yang lebih khusus, tamimah juga merujuk pada benda yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal penyakit ‘ain, yakni gangguan yang dikaitkan dengan pandangan mata orang lain yang dengki.
Penggunaan benda serupa juga ditemukan pada orang dewasa, termasuk perempuan.
Larangan penggunaan jimat disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra. Ia menceritakan bahwa ketika bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, Nabi mengutus seseorang untuk menyampaikan perintah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” [Muttafaq Alaih]
Jimat atau tamimah dibagi menjadi dua jenis berdasarkan bahan dan bentuk penggunaannya.
Jenis pertama menggunakan ayat Al-Qur'an, nama, atau sifat Allah SWT, sedangkan jenis kedua menggunakan benda maupun mantra selain Al-Qur'an.
Jimat jenis pertama dibuat dengan menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an, nama, atau sifat Allah SWT, kemudian mengalungkannya di leher dengan tujuan memohon kesembuhan melalui benda tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan jimat yang berisi ayat Al-Qur'an. Namun, pendapat yang dinilai benar dalam sumber pembahasan ini adalah mengharamkannya.
Ada tiga alasan yang mendasari pendapat tersebut.
Pertama, larangan Nabi Muhammad SAW mengenai jimat bersifat umum dan tidak terdapat dalil yang mengecualikan jimat dari ayat Al-Qur'an.
Kedua, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan atau saddu adz-dzari'ah, yakni menutup jalan yang dapat mengarah pada perbuatan terlarang. Membolehkan jimat dari ayat Al-Qur'an dikhawatirkan membuka peluang penggunaan jimat lain yang tidak diperbolehkan.
Ketiga, benda bertuliskan ayat Al-Qur'an berisiko diperlakukan secara tidak pantas. Misalnya, pemakainya membawa benda tersebut ketika buang hajat atau beristinja sehingga berpotensi menghinakan tulisan ayat Al-Qur'an.
Meski demikian, menempatkan tulisan ayat Al-Qur'an, nama, dan sifat Allah SWT sebagai hiasan atau pengingat untuk dibaca diperbolehkan. Contohnya, tulisan tersebut dipajang di dinding rumah, pintu, atau kendaraan, bukan digunakan sebagai jimat untuk mendatangkan manfaat maupun menolak bahaya.
Jenis kedua adalah jimat yang berasal dari benda atau mantra selain Al-Qur'an. Jimat tersebut dikalungkan di leher atau ditempatkan di bagian tubuh maupun lokasi tertentu karena diyakini dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat.
Bentuknya beragam, antara lain kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra Jawa, serta tulisan ayat Al-Qur'an yang dibolak-balik hingga maknanya tidak jelas.
Jimat jenis ini diharamkan dan termasuk perbuatan syirik apabila penggunaannya disertai keyakinan bahwa benda atau mantra tersebut memiliki kekuatan untuk memberikan manfaat maupun menolak bahaya dengan bergantung kepadanya, bukan kepada Allah SWT.
Larangan penggunaan jimat berkaitan dengan larangan menyekutukan Allah SWT. Salah satu dalil yang disebutkan dalam pembahasan ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 48.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48).
Ayat tersebut menegaskan besarnya dosa syirik, yaitu mempersekutukan Allah SWT. Karena itu, seorang Muslim perlu berhati-hati terhadap keyakinan yang menggantungkan perlindungan atau keselamatan kepada benda tertentu.
Larangan menggantungkan jimat juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr. Ia berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” [HR. Ahmad].
Hadis tersebut menjadi peringatan agar umat Islam tidak menggantungkan harapan terhadap jimat sebagai sarana memperoleh manfaat atau menghindari bahaya.
Jimat atau tamimah merupakan benda yang digunakan dengan tujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, tetapi penggunaannya perlu dipahami berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Dalam pembahasan ini, penggunaan jimat, termasuk yang berisi ayat Al-Qur'an, dinilai terlarang apabila dijadikan benda yang digantungkan untuk memperoleh perlindungan atau manfaat.
Umat Islam diingatkan untuk tidak menggantungkan keyakinan kepada jimat dan senantiasa memohon pertolongan serta perlindungan kepada Allah SWT.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.