Editor
KOMPAS.com - Meminum khamar atau minuman keras merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena membawa mudarat dan memiliki konsekuensi spiritual bagi pelakunya.
Salah satu konsekuensi yang disebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW adalah tidak diterimanya shalat selama 40 hari, yang menurut penjelasan ulama tidak berarti kewajiban shalat gugur atau ibadah tersebut harus diulang.
Baca juga: Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Pengharaman khamar dalam Islam dijelaskan melalui sejumlah ayat Al-Qur'an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT menerangkan bahwa khamar dan judi memiliki dosa besar, meskipun terdapat sejumlah manfaat bagi manusia. Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)
Baca juga: Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini memerintahkan orang-orang beriman menjauhi khamar, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Kedua ayat tersebut menjadi landasan larangan khamar dalam Islam. Selain larangan tersebut, sejumlah hadits juga menjelaskan konsekuensi spiritual bagi orang yang meminum minuman keras.
Dalam sebuah riwayat dari Ahmad dan al-Mundzir, Rasulullah SAW menyebutkan konsekuensi bagi orang yang meminum khamar, yakni shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Hadits tersebut berbunyi:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Artinya: "Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat." (HR Ahmad dan al-Mundzir).
Hadits tersebut juga menerangkan bahwa Allah SWT menerima taubat orang yang menyesali perbuatannya. Namun, apabila orang tersebut kembali meminum khamar, terdapat ancaman siksaan yang lebih berat.
Makna tidak diterimanya shalat dalam hadits tersebut perlu dipahami berdasarkan penjelasan para ulama. Ungkapan itu bukan berarti shalat orang yang meminum khamar menjadi tidak sah atau kewajiban shalatnya gugur.
Dalam kitab Ta’dhim Qadr as-Shalah, Abdur Razaq al-Badr mengutip penjelasan Abu Abdullah Ibnu Mandah mengenai makna hadits tersebut.
قوله "لا تقبل له صلاة" أي: لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه.
Artinya: “Ucapan 'tidak ada shalat yang diterima baginya' berarti tidak ada pahala selama empat puluh hari sebagai hukuman bagi peminum arak, sebagaimana ucapan mereka tentang orang yang berbicara di hari Jumat ketika imam berkhutbah, bahwa ia shalat di hari Jumat, padahal tidak ada hari Jumat baginya, artinya tidak ada pahala hari Jumat sebagai hukuman bagi dosa-dosanya.”
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa konsekuensi yang dimaksud berkaitan dengan pahala shalat sebagai bentuk hukuman atas perbuatan meminum khamar.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan makna tidak diterimanya shalat dalam Syarah Sahih Muslim.
وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة
Artinya: “Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”
Dengan demikian, orang yang meminum khamar tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu. Ia tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan ibadahnya tidak mendapat pahala selama 40 hari.
Sejumlah hadits lain turut menyebutkan ancaman bagi orang yang meminum khamar dan meninggal dunia tanpa bertaubat.
Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa orang yang meminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Apabila meninggal dunia sebelum bertaubat, ia terancam mendapat minuman dari sungai Khabal, yang disebut sebagai nanah penduduk neraka.
Hadits lain dari Ibnu Majah menyatakan bahwa peminum khamar yang meninggal tanpa bertaubat terancam masuk neraka dan pada hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yakni perasan nanah para penghuni neraka.
Sementara itu, dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa seseorang yang meminum khamar hingga mabuk tidak diterima shalatnya selama 40 malam. Riwayat tersebut juga memuat ancaman bagi orang yang meninggal dalam keadaan demikian.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa ungkapan seperti orang kafir dalam riwayat tersebut tidak serta-merta berarti pelakunya keluar dari Islam atau menjadi murtad.
Sehingga, enjelasan mengenai tidak diterimanya amal perlu dipahami sesuai dengan konteks dan keterangan ulama.
Meminum khamar merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90.
Hadits tentang shalat yang tidak diterima selama 40 hari dijelaskan oleh para ulama sebagai ancaman berupa hilangnya pahala, bukan gugurnya kewajiban shalat.
Karena itu, seorang Muslim yang terlanjur meminum khamar tetap wajib menunaikan shalat dan hendaknya bertaubat dengan sungguh-sungguh serta menjauhi perbuatan tersebut.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.