Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya

Kompas.com, 16 Oktober 2026, 22:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jimat atau tamimah merupakan benda yang digantungkan atau dikenakan dengan tujuan mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat.

Dalam ajaran Islam, penggunaan jimat memiliki ketentuan hukum yang perlu dipahami, terutama terkait keyakinan terhadap benda tersebut dan bahan yang digunakan.

Berikut penjelasan terkait jimat dalam hukum Islam, seperti dilansir dari laman Muhammadiyah.

Baca juga: Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya

Apa Itu Jimat?

Jimat dalam bahasa Arab disebut tamimah, sedangkan bentuk jamaknya adalah tama’im. Istilah ini merujuk pada benda yang digantungkan di leher atau bagian tubuh maupun ditempatkan di lokasi tertentu, seperti mantra, kantong berjahit, rajah, tulang, dan benda lainnya.

Jimat umumnya digunakan dengan keyakinan dapat mendatangkan manfaat atau melindungi pemakainya dari bahaya.

Baca juga: Tukang Bangunan yang Siram Air ke Dedi Mulyadi Ternyata Bawa Jimat, Apa Tujuannya?

Dalam pengertian yang lebih khusus, tamimah juga merujuk pada benda yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal penyakit ‘ain, yakni gangguan yang dikaitkan dengan pandangan mata orang lain yang dengki.

Penggunaan benda serupa juga ditemukan pada orang dewasa, termasuk perempuan.

Larangan penggunaan jimat disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra. Ia menceritakan bahwa ketika bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, Nabi mengutus seseorang untuk menyampaikan perintah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” [Muttafaq Alaih]

Jenis dan Hukum Memakai Jimat dalam Islam

Jimat atau tamimah dibagi menjadi dua jenis berdasarkan bahan dan bentuk penggunaannya.

Jenis pertama menggunakan ayat Al-Qur'an, nama, atau sifat Allah SWT, sedangkan jenis kedua menggunakan benda maupun mantra selain Al-Qur'an.

1. Jimat dari Ayat Al-Qur'an

Jimat jenis pertama dibuat dengan menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an, nama, atau sifat Allah SWT, kemudian mengalungkannya di leher dengan tujuan memohon kesembuhan melalui benda tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan jimat yang berisi ayat Al-Qur'an. Namun, pendapat yang dinilai benar dalam sumber pembahasan ini adalah mengharamkannya.

Ada tiga alasan yang mendasari pendapat tersebut.

Pertama, larangan Nabi Muhammad SAW mengenai jimat bersifat umum dan tidak terdapat dalil yang mengecualikan jimat dari ayat Al-Qur'an.

Kedua, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan atau saddu adz-dzari'ah, yakni menutup jalan yang dapat mengarah pada perbuatan terlarang. Membolehkan jimat dari ayat Al-Qur'an dikhawatirkan membuka peluang penggunaan jimat lain yang tidak diperbolehkan.

Ketiga, benda bertuliskan ayat Al-Qur'an berisiko diperlakukan secara tidak pantas. Misalnya, pemakainya membawa benda tersebut ketika buang hajat atau beristinja sehingga berpotensi menghinakan tulisan ayat Al-Qur'an.

Meski demikian, menempatkan tulisan ayat Al-Qur'an, nama, dan sifat Allah SWT sebagai hiasan atau pengingat untuk dibaca diperbolehkan. Contohnya, tulisan tersebut dipajang di dinding rumah, pintu, atau kendaraan, bukan digunakan sebagai jimat untuk mendatangkan manfaat maupun menolak bahaya.

2. Jimat dari Benda atau Mantra Selain Al-Qur'an

Jenis kedua adalah jimat yang berasal dari benda atau mantra selain Al-Qur'an. Jimat tersebut dikalungkan di leher atau ditempatkan di bagian tubuh maupun lokasi tertentu karena diyakini dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat.

Bentuknya beragam, antara lain kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra Jawa, serta tulisan ayat Al-Qur'an yang dibolak-balik hingga maknanya tidak jelas.

Jimat jenis ini diharamkan dan termasuk perbuatan syirik apabila penggunaannya disertai keyakinan bahwa benda atau mantra tersebut memiliki kekuatan untuk memberikan manfaat maupun menolak bahaya dengan bergantung kepadanya, bukan kepada Allah SWT.

Dalil Larangan Memakai Jimat

Larangan penggunaan jimat berkaitan dengan larangan menyekutukan Allah SWT. Salah satu dalil yang disebutkan dalam pembahasan ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 48.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48).

Ayat tersebut menegaskan besarnya dosa syirik, yaitu mempersekutukan Allah SWT. Karena itu, seorang Muslim perlu berhati-hati terhadap keyakinan yang menggantungkan perlindungan atau keselamatan kepada benda tertentu.

Larangan menggantungkan jimat juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr. Ia berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” [HR. Ahmad].

Hadis tersebut menjadi peringatan agar umat Islam tidak menggantungkan harapan terhadap jimat sebagai sarana memperoleh manfaat atau menghindari bahaya.

Kesimpulan

Jimat atau tamimah merupakan benda yang digunakan dengan tujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, tetapi penggunaannya perlu dipahami berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Dalam pembahasan ini, penggunaan jimat, termasuk yang berisi ayat Al-Qur'an, dinilai terlarang apabila dijadikan benda yang digantungkan untuk memperoleh perlindungan atau manfaat.

Umat Islam diingatkan untuk tidak menggantungkan keyakinan kepada jimat dan senantiasa memohon pertolongan serta perlindungan kepada Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Perbedaan Tilawah dan Tadarus Al-Quran, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Rutin?
Perbedaan Tilawah dan Tadarus Al-Quran, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Rutin?
Aktual
Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya
Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya
Aktual
15 Model Gamis Remaja Simple tapi Elegan, Cocok untuk Berbagai Acara
15 Model Gamis Remaja Simple tapi Elegan, Cocok untuk Berbagai Acara
Aktual
2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
Doa dan Niat
Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Aktual
Tanda-Tanda Kiamat Kecil dalam Islam, dari Wafatnya Ulama hingga Menyebarnya Fitnah
Tanda-Tanda Kiamat Kecil dalam Islam, dari Wafatnya Ulama hingga Menyebarnya Fitnah
Aktual
Tanda-tanda Besar Hari Kiamat dalam Islam, dari Kemunculan Dajjal hingga Dukhan
Tanda-tanda Besar Hari Kiamat dalam Islam, dari Kemunculan Dajjal hingga Dukhan
Aktual
 Rabi'ah bin Ka'b Al-Aslami, Sahabat yang Minta Menemani Nabi di Surga
Rabi'ah bin Ka'b Al-Aslami, Sahabat yang Minta Menemani Nabi di Surga
Aktual
Doa Baik untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya, Apa Keutamaannya?
Doa Baik untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya, Apa Keutamaannya?
Doa dan Niat
Doa Tawasul dalam Islam: Bacaan, Arti, Tata Cara, dan Hukumnya
Doa Tawasul dalam Islam: Bacaan, Arti, Tata Cara, dan Hukumnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Masuk Ruang Operasi agar Diberi Kelancaran dan Keselamatan
Doa Sebelum Masuk Ruang Operasi agar Diberi Kelancaran dan Keselamatan
Aktual
Sudah Memberi Hadiah, Bolehkah Berubah Pikiran dan Memintanya Kembali?
Sudah Memberi Hadiah, Bolehkah Berubah Pikiran dan Memintanya Kembali?
Aktual
Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Aktual
Menegur Tanpa Merendahkan, Ini Adab Menasihati dalam Islam
Menegur Tanpa Merendahkan, Ini Adab Menasihati dalam Islam
Aktual
Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar