Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 20:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Masjid Tua Wapauwe di Desa Kaitetu, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi salah satu peninggalan penting dalam sejarah masuknya Islam di Maluku dan Nusantara.

Masjid ini berada di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar satu jam perjalanan darat dari Ambon. Lokasinya juga berjarak sekitar 300 meter dari Benteng Amsterdam dan kawasan pantai.

Baca juga: Sejarah Masjid Al Azhar, Ternyata Dulunya Masjid Agung Kebayoran Baru

Dari permukiman warga, pengunjung akan menemukan gapura dan pagar putih dengan tulisan "Mesjid Tua Wapaue Kaitetu." Bangunan utamanya terlihat sederhana dengan ukuran sekitar 10 x 10 meter.

Di dalamnya, benda-benda bersejarah masih berdampingan dengan perlengkapan ibadah yang digunakan hingga sekarang.

Berdiri sejak 1414, masjid ini tetap digunakan sebagai tempat ibadah sekaligus menyimpan berbagai artefak yang merekam perjalanan sejarah masyarakat setempat.

Baca juga: Sejarah Masjid Cut Meutia, Masjid yang Bangunannya Kayak Bukan Masjid

Sejarah Masjid Tua Wapauwe di Maluku

Dilansir dari Antara, Masjid Tua Wapauwe dipercaya pernah dipindahkan dari puncak Gunung Wawane ke Kaitetu hanya dalam semalam.

Peristiwa tersebut diyakini terjadi ratusan tahun lalu ketika penduduk turun ke kawasan pesisir setelah kedatangan pedagang dari Eropa.

Kisah pemindahan tersebut terdengar seperti legenda. Namun, konstruksi tradisional masjid yang memungkinkan bangunannya dibongkar dan dipasang kembali dalam waktu relatif singkat menjadi salah satu hal yang menguatkan cerita tersebut.

Masjid Tua Wapauwe Jadi Situs Sejarah Islam Nusantara

Raja Negeri Kaitetu, M. Armin Lumaela, menjelaskan sejarah masjid tersebut saat ditemui di lokasi.

"Masjid Tua Wapauwe ini merupakan salah satu situs sejarah perjalanan masuknya Islam, termasuk bukan cuma Maluku, tapi di Nusantara," katanya.

Salah satu bagian yang masih menunjukkan usia bangunan adalah saka guru atau tiang utama masjid.

Permukaannya kasar dengan bekas pahatan kapak, yang menjadi penanda teknik pengerjaan pada masa awal pembangunan.

Menurut Armin, bangunan masjid dipercaya masih menggunakan sejumlah material asli sejak pertama kali didirikan.

Sementara bagian yang diganti dalam renovasi besar pada 1990–1991 lebih mudah dikenali karena memiliki permukaan yang lebih halus dan dibuat menggunakan mesin.

Arsitektur Tradisional Masjid Wapauwe

Keunikan Masjid Tua Wapauwe juga terlihat dari penggunaan material lokal. Atapnya menggunakan rumbia dari daun sagu, sedangkan panel dinding berwarna cokelat dibuat dari pelepah sagu atau gaba-gaba.

Bagian bawah dinding menggunakan kapur dari batu karang yang dicampur lendir daun waru sebagai perekat.

Konstruksi tersebut memperlihatkan bagaimana masyarakat setempat memanfaatkan bahan yang tersedia di lingkungan sekitar.

Konstruksi Tradisional Masjid yang Kokoh Tanpa Paku

Masjid Tua Wapauwe memiliki sistem konstruksi tradisional yang tidak menggunakan paku maupun pasak untuk menyatukan bagian-bagian bangunan.

"Sistemnya seperti puzzle. Jadi kalau tiang itu ada lidahnya, balok ada lubangnya," kata Armin.

Teknik tersebut juga dikaitkan dengan kondisi Maluku yang rawan gempa. Sistem sambungan antarkomponen memungkinkan struktur bangunan memiliki fleksibilitas ketika menghadapi guncangan.

"Jadi, fungsinya ini yang orang di Jepang punya teknik konstruksi anti-gempa, kita punya leluhur juga sudah. Teknik itu sudah digunakan," katanya, menjelaskan.

Mimbar dan Artefak Bersejarah Masjid Wapauwe

Selain bangunan, sejumlah benda bersejarah masih tersimpan di dalam masjid. Salah satunya lampu gantung kuno yang memiliki bentuk menyerupai lampu pada rumah joglo.

Lampu tersebut menggunakan sumbu dan minyak kelapa sebagai bahan bakar. Di bagian depan masjid juga terdapat mimbar kayu yang masih digunakan untuk khutbah shalat Jumat.

"Mimbarnya yang kita ganti cuma catnya, tapi kayunya masih asli dari tahun 1414," kata Armin.

Mimbar tersebut memiliki warna hijau dengan sentuhan kuning dan merah muda. Pada bagian atasnya terdapat relief buah nanas yang dalam bahasa lokal disebut pawa, yang berarti petunjuk atau penerang.

Pada sisi kiri dan kanan mimbar terdapat bendera segitiga merah putih. Armin menyebut benda tersebut merupakan duplikat panji-panji yang dipercaya telah ada sejak awal berdirinya masjid.

"Nah, ini masih pertanyaan, apa pengaruhnya kok bisa sampai sekarang negara bisa punya simbol bendera yang sama, merah putih ini?" ujar Armin.

Artefak Al-Qur'an Kuno dan Tongkat Khutbah

Artefak lain yang tersimpan di dalam Masjid Tua Wapauwe antara lain bedug panjang, timbangan zakat kuno dengan ukiran bunga melati, serta tongkat yang digunakan untuk khutbah Jumat.

Armin mengatakan penelitian LIPI terhadap material tongkat tersebut menunjukkan bahwa bahan kayunya tidak ditemukan di Nusantara, melainkan berasal dari Hadramaut.

Masjid tersebut juga menyimpan mushaf Al-Qur'an kuno yang diperkirakan ditulis sekitar 1500 menggunakan kertas dari Eropa. Periode tersebut berdekatan dengan kedatangan Portugis di Maluku pada 1512.

Di bagian lain, terdapat kayu tua berwarna putih yang disandarkan pada tembok. Menurut Armin, kayu tersebut merupakan pintu masjid dari era 1414 yang sudah tidak digunakan karena termakan usia.

Masjid Tua Wapauwe Dirawat dengan Aturan Adat

Meski berusia lebih dari enam abad, Masjid Tua Wapauwe masih terawat dan tetap digunakan sebagai tempat ibadah.

Seiring bertambahnya jumlah penduduk, bangunan utama juga dilengkapi tambahan beranda berukuran 6 x 4 meter.

Keaslian masjid dijaga melalui rambu-rambu adat yang mengatur proses pemugaran. Sebelum renovasi dilakukan, diperlukan musyawarah dengan Tukang Husa Lua atau Tukang 12, lembaga adat yang beranggotakan 12 orang.

Anggotanya terdiri atas tokoh yang dihormati, kepala adat, serta pengrajin yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus. Mereka bertugas memastikan aturan adat tetap dijalankan, termasuk mengawasi berbagai ritual dan upacara dalam proses pemugaran.

"Tukang 12 ini, mereka punya posisi ini (karena) garis keturunan dan mereka adalah pelaku adat," ujar Armin.

Tukang 12 Menjaga Keaslian Bangunan

Setiap anggota Tukang 12 memiliki keahlian yang berbeda. Ada yang bertugas berkomunikasi dengan pemerintahan adat, menentukan ukuran konstruksi, mengevaluasi kualitas pekerjaan, hingga menemukan kesalahan dalam proses pengerjaan.

Peran tersebut pada umumnya diwariskan kepada anak laki-laki mereka. Kewenangan Tukang 12 juga mencakup keputusan mengenai apakah masjid boleh direnovasi, waktu pelaksanaan, hingga proses pengerjaannya.

"Inilah salah satu hal yang (membuat) masjid ini masih terawat, karena ketika kita mengganti atau merenovasi pun tidak bisa merubah sesuai dengan yang sudah ada," papar Armin.

Aturan adat tersebut membuat perubahan pada Masjid Tua Wapauwe tidak dilakukan sembarangan. Bagian tertentu dapat diperbarui sesuai kebutuhan, tetapi fungsi dan karakter utama bangunan tetap dipertahankan sebagai warisan sejarah dari generasi ke generasi.

Masjid Tua Wapauwe bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga menjadi penanda perjalanan panjang Islam di Maluku dan Nusantara.

Keberadaan arsitektur tradisional, artefak kuno, serta aturan adat membuat masjid ini tetap mempertahankan karakter sejarahnya hingga kini.

Warisan tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana masyarakat Kaitetu menjaga peninggalan keagamaan melalui perpaduan tradisi, pengetahuan lokal, dan praktik ibadah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar