Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi. Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan skema 60 persen nilai manfaat BPKH dan 40 persen Bipih.
(DOK Kementerian Haji dan Umrah RI)