Editor
KOMPAS.com - Pemerintah telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Usulan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp 87,4 juta.
Meski demikian, pemerintah berupaya menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak meningkat secara signifikan melalui skema pembiayaan baru.
Baca juga: Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Usulan tersebut kini menunggu pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Wamenag Ungkap Mimpi Besar Prabowo: Jemaah Haji Harus Dapat Pelayanan Prima
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Menurutnya, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.
Selain itu, kenaikan biaya juga mempertimbangkan pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.
Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah.
Menurut Gus Irfan, skema tersebut diharapkan dapat menjaga besaran Bipih agar tidak berbeda jauh dibandingkan tahun sebelumnya, meski BPIH mengalami kenaikan akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.
Ia menambahkan, usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon jemaah haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI setelah lembaga legislatif tersebut membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026.
Pembahasan panja akan mencakup evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 sekaligus mengkaji seluruh komponen biaya yang diusulkan pemerintah sebelum besaran BPIH ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang