Editor
KOMPAS.com - Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,4 juta.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan yang diharapkan tetap menjaga keterjangkauan biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.
Baca juga: Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah.
Apabila menggunakan komposisi tersebut, Bipih yang dibayar langsung oleh calon jemaah diperkirakan mencapai sekitar Rp42,94 juta yang dihitung dari 40 persen dari total usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta.
Sementara sisanya yaitu sekitar Rp 64,40 juta atau 60 persen akan ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Sebagai catatan, besaran tersebut masih berupa estimasi berdasarkan skema yang diusulkan pemerintah dan akan ditetapkan setelah pembahasan bersama DPR RI selesai.
Menurut Gus Irfan, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.
Selain itu, kenaikan biaya juga dipengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat.
Ia berharap skema pembiayaan tersebut dapat menjaga besaran Bipih yang dibayarkan calon jemaah agar tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, meski BPIH mengalami kenaikan akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.
Menurutnya, usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon jemaah haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji 2026.
Hasil pembahasan panja nantinya akan menjadi dasar penetapan besaran BPIH dan Bipih yang berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang