Editor
KOMPAS.com - Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi akan segera memasuki tahap evaluasi di DPR RI.
Komisi VIII DPR berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji pelaksanaan haji tahun ini sekaligus membahas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Pembentukan panja menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan layanan haji sekaligus penyusunan biaya haji tahun depan.
Baca juga: Wamenag Ungkap Mimpi Besar Prabowo: Jemaah Haji Harus Dapat Pelayanan Prima
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dilansir dari Antara, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan panitia kerja akan dibentuk untuk membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus usulan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Baca juga: Kemenhaj Genjot Ekosistem Ekonomi Haji, Bidik Potensi Rp 80 Triliun per Tahun
“Setelah dibentuk panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini,” ujar Marwan Dasopang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Panja tersebut akan bertugas menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026.
Selain itu, panja juga akan membahas seluruh komponen pembiayaan haji yang diusulkan pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2027.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut meningkat dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp 87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.
Selain itu, usulan biaya juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan, penguatan program istitha'ah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat.
Menanggapi usulan tersebut, Marwan mengatakan seluruh temuan evaluasi, rekomendasi perbaikan layanan, hingga setiap komponen pembiayaan haji akan dibahas setelah panja resmi dibentuk.
Menurutnya, panja akan menjadi forum untuk mengkaji seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji agar kualitas pelayanan kepada jemaah terus meningkat.
Di sisi lain, pembahasan juga diarahkan untuk memastikan biaya haji disusun secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan panja juga menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan BPIH 2027. Sesuai mekanisme yang berlaku, besaran BPIH akan dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari biaya penyelenggaraan, kemampuan jemaah, hingga prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang