Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya

Kompas.com, 8 Juli 2026, 11:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan fatwa baru mengenai distribusi dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Fatwa ini memberikan kepastian hukum terkait status dana klaim ketika peserta asuransi meninggal dunia.

Kehadirannya diharapkan dapat mencegah sengketa yang kerap terjadi di antara ahli waris saat proses pembagian dana manfaat.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Fatwa tersebut juga mengatur urutan distribusi dana sebelum dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum Islam.

Fatwa DSN MUI Cegah Sengketa Ahli Waris

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan lahirnya fatwa tersebut dilatarbelakangi belum adanya kepastian hukum mengenai status dana manfaat asuransi jiwa syariah yang diterima setelah peserta meninggal dunia.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Kondisi itu selama ini kerap memicu perselisihan di antara ahli waris, bahkan berujung pada sengketa di pengadilan.

"Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang sengketa dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah peradilan," ujar Prof Niam dalam agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

Dalam fatwa mutakhir yang ditetapkan pada akhir 2025, DSN MUI menegaskan bahwa apabila pemegang polis dan peserta asuransi merupakan orang yang sama, maka dana klaim kematian berstatus sebagai harta mayit (almarhum).

Karena itu, dana tersebut tidak dapat langsung dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris.

Empat Tahapan Distribusi Dana Asuransi Kematian

Ketua MUI Bidang Fatwa itu menjelaskan bahwa dana manfaat asuransi kematian wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan.

Pertama, digunakan untuk biaya pengurusan jenazah (tajhizul janazah). Menurut Prof Niam, apabila tidak ada keluarga yang menanggung biaya tersebut, dana klaim asuransi menjadi prioritas utama untuk membiayai seluruh proses pengurusan jenazah.

Kedua, digunakan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan almarhum semasa hidup.

Ketiga, dialokasikan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).

Keempat, sisa dana setelah tiga tahapan tersebut dipenuhi baru dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).

"Artinya, dana asuransi kematian itu tidak serta-merta langsung menjadi haknya ahli waris. Ada tahapan proteksi hak almarhum yang harus dilewati terlebih dahulu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Ketentuan Jika Pemegang Polis dan Peserta Berbeda

Prof Niam menambahkan, terdapat ketentuan berbeda apabila pemegang polis dan peserta asuransi bukan orang yang sama. Dalam kondisi tersebut, dana manfaat asuransi tidak termasuk kategori harta mayit.

"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain merupakan hak penuh dari pemegang polis. Jika pemegang polis sejak awal menetapkan manfaat tersebut kepada penerima manfaat tertentu, maka hak tersebut sah menjadi milik penerima manfaat berdasarkan akad hibah," paparnya.

Menurutnya, fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, perusahaan asuransi syariah, dan para ahli waris agar proses distribusi dana manfaat asuransi kematian berjalan sesuai prinsip syariah serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
Aktual
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
Aktual
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Aktual
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Aktual
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Aktual
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Aktual
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
Aktual
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Aktual
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
Aktual
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Aktual
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Aktual
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar