Editor
KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh atau tax credit, menggantikan statusnya saat ini sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa, dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak".
Cholil Nafis menjelaskan bahwa saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak.
DSN MUI berupaya agar zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.
Ia menambahkan, umat Islam memikul dua kewajiban, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.
Oleh karena itu, kebijakan perpajakan perlu memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap zakat.
Baca juga: DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat
"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apapun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt," ujar Cholil.
DSN MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai dapat memberikan kepastian bagi para wajib zakat dan meningkatkan penghimpunan zakat untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang