Editor
KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan terkait zakat di Indonesia.
DSN MUI berharap zakat tidak lagi hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), tetapi dapat menjadi pengurang pajak secara langsung (tax credit).
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
Baca juga: Baznas Gandeng DPR Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, Dorong Regulasi Lebih Kuat
Selain itu, kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan penghimpunan zakat dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Dilansir dari Antara, Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan agar zakat diakui sebagai tax credit atau pengurang pajak secara penuh.
Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat
Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai tax deduction, yakni hanya mengurangi penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak.
Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan pengakuan yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menjalankan kewajiban zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini zakat hanya mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak.
Ke depan, DSN MUI berharap nilai zakat dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat mendorong masyarakat maupun dunia usaha menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Selain itu, penghimpunan zakat yang meningkat diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Cholil mengatakan zakat bukan berarti mengurangi kekayaan, melainkan menjadi instrumen yang dapat memperkuat daya beli masyarakat.
Menurut dia, semakin besar skala usaha suatu perusahaan, semakin besar pula potensi zakat yang dapat disalurkan.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.
Cholil menegaskan umat Islam pada dasarnya memiliki dua kewajiban, yaitu membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.
Karena itu, menurut dia, kebijakan perpajakan perlu memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap zakat.
"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apapun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt," ujar Cholil.
DSN MUI berharap usulan tersebut mendapat perhatian pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, kebijakan itu juga dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang