Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi keagamaan terkait isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer).
Materi tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Penyusunan materi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran penyuluh agama dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Kemenag berharap materi tersebut dapat menjadi acuan agar penyampaian edukasi dilakukan secara santun, persuasif, argumentatif, dan mudah dipahami.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan materi edukasi keagamaan disusun untuk memperkuat kapasitas penyuluh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai isu sosial, termasuk LGBTQ.
Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
“Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa.
Menurut Abu, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yakni memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.
Abu menjelaskan penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pembinaan tersebut dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, hingga berbagai forum keagamaan lainnya.
“Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami,” ujar Abu.
Selain memberikan pembinaan, penyuluh agama juga diharapkan mampu memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.
Menurut Abu, penyuluh agama juga memiliki tanggung jawab menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ.
Penyampaian materi tersebut, kata dia, harus dilakukan secara argumentatif dengan tetap mengedepankan pendekatan yang santun dan persuasif.
Penyusunan materi edukasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik,” katanya.
Kemenag berharap materi yang sedang disusun dapat menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional.
“Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial,” ujarnya.
Melalui penguatan materi edukasi dan optimalisasi peran penyuluh agama, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang lebih komprehensif dalam menyikapi berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang